Jawa Barat
Kemenkumham Jabar Lakukan Mediasi Dan Konsultasi DPRD Pangandaran Soal Tata Tertib Penyusunan Rancangan Peraturan
JARRAKPOS.COM. Bandung – Rapat Mediasi Dan Konsultasi DPRD Kab. Pangandaran, hari ini (Kamis, 17/10/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Tim Penyusun DPRD Kabupaten Pangandaran, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Pangandaran.
Pelaksanaan Mediasi dan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Pangandaran menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Mediasi dan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Lina menambahkan Konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Pangandaran yaitu permohonan konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengatur bahwa Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antarwaktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler; dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Terkait dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019. Tentunya pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru ini perlu disepakati seperti apa perubahannya dibandingkan dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang lama sehingga diperlukan pengaturan Tata Tertib yang baru.
You must be logged in to post a comment Login