Connect with us

    NEWS

    KEMENKUMHAM Melaksanakan Putusan MA ATAS PP 99 tahun 2012 Melalui Permen no 7 Tahun 2022

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Revisi aturan terkait pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, disebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

    Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

    Kemenkumham melakukan revisi aturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan MA atas judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

    “Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Yasonna.

    Advertisement

    Yasonna menjelaskan, revisi aturan remisi ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA.

    “Kita melihat, mensinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

    Dalam revisi ini, kata Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

    “Yang pasti setiap warga binaan, di mulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain, kemudian judicial review ke MA,” ujarnya.

    Advertisement

    Yasonna melanjutkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.

    “Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” tutup Yasonna

    Adapun yang perlu digaris bawahi kemarin, ada Permen terkait perpanjangan cuti asimilasi covid yang berlaku untuk Pidum diharapkan berlaku juga untuk tindak pidana khusus supaya adil dan manusiawi tidak ada perbedaan.

    Sehingga Tool Pembinaannya bisa Sama dan dan tidak ada diskriminatif terhadap pembinaan di lapas. Sehingga WBP berusaha berbuat baik dan kembali kemasyarakat bisa bermanfaat bagi NKRI dan bisa mendapatkan nafkah kembali .(red /kur)

    Advertisement