Connect with us

NEWS

Kemenkumham Papua Barat Teken MoU  Bersama Stakeholder Tegakkan Kolaborasi Restorative Justice

Published

on

MANOKWARI. JARRAKPOS.COM – Guna memperkuat kolaborasi menegakkan restorative justice atau keadilan restoratif, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan stakeholder yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (16/11/2022).

Nota kesepahaman berisi alternatif penerapan restorative justice atau keadilan restoratif bagi tersangka atau terdakwa dewasa.

Dalam acara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat,Taufiqurrakhman menyebutkan, adopsi keadilan restoratif merujuk dari upaya mengoptimalisasi politik dan penegakan hukum di Tanah Air.

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan stakeholder yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (16/11/2022).

Hal itu termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kebijakan pidana bersinggungan dengan hak asasi manusia untuk itu pendekatannya harus restoratif,” kata Taufiqurrakhman dalam sambutannya.

Advertisement

Tak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menerangkan, bahwa persoalan yang dihadapi lingkup pemasyarakatan saat ini adalah over kapasitas rumah tahanan.

Pasalnya, ketertiban di dalam Rutan yang berimplikasi pada kurang optimalnya pembinaan kepada warga lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, lanjut Kakanwil menegaskan, dalam 10 butir prinsip pemasyarakatan, tersurat, negara tidak berhak membuat seseorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum masuk lembaga.

“Untuk itu sudah saatnya proyek perubahan ke keadilan restoratif,” jelasnya.

Advertisement

“Hanya dengan sinergitas dan kolaborasi antara Kemenkumham dengan stakeholder terkait mampu mewujudkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Adapun pihak terkait atau stakeholder tersebut seperti kepolisian, pengadilan, kejakasaan dan sektor pemerintah.

Sebagai informasi, penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh beberapa petinggi lembaga hukum di Papua Barat diantaranya Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Kepala BNN Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Heri Istu Hariono, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang diwakili Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ombudsman Papua Barat, Dinas Sosial dan Biro Hukum Sekretariat Papua Barat.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]