Connect with us

NEWS

Kementrian ATR/BPN Bertanggungjawab kaitan Keamanan Data Pertanahan di Program Peralihan Sertifikat Tanah Fisik menjadi Sertifikat Tanah Elektronik

Published

on

JAKARTA, Jarrakpos.com – Program pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik ( Sertifikat el)  tengah menjadi kontroversi pada masyarakat. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini. “BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani,” kata Sofyan dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Namun Sofyan menambahkan bahwa BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el namun apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas akan ditarik ke kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah elektronik selesai dilakukan.

“Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata mantan Menteri BUMN tersebut.

Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Advertisement

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan menngatakan “Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelasnya.

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri,” tambah Yulia.

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Editor : EH

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]