Connect with us

DAERAH

Kementrian HAM Ajukan Penghapusan SKCK ke Kapolri

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan usai bebas dari lapas.

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” kata Nicholay kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Dia juga mengatakan, telah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Nicholay menjelaskan, hal ini dilakukan usai dia mengunjungi beberapa lapas dan mendapatkan keluhan dari para narapidana. Ia bercerita, ada seorang tahanan yang merupakan seorang residivis, mengatakan bahwa tahanan tersebut melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari lapas dia tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.

Advertisement

Kata Nicholay, seorang residivis tersebut, kesulitan mencari pekerjaan karena adanya syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan.

Menurutnya, sekali pun seorang mantan napi mendapatkan SKCK, tetapi tercatat bahwa dia pernah melakukan tindakan kriminal yang membuat perusahaan tidak mau menerimanya.

Selain itu, Nicholay juga memastikan pihaknya telah melakukan kajian secara akademis maupun praktis untuk mengusulkan penghapusan SKCK ini.

Nicholay mengatakan usulannya ini tak hanya untuk mantan napi, tapi untuk seluruh masyarakat.

Advertisement

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” pungkasnya.

 

 

 

Advertisement

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]