NEWS
Kepada Pemimpin Redaksi dan Perusahaan Media
JAKARTA(jarrakpos.com) – Sehubungan dengan pendaftaran Wartawan Istana Kepresidenan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui wartawan.istanapresiden.go.id
Ketentuan wartawan yang dapat diajukan sebagai Wartawan Istana Kepresidenan, sebagai berikut:
1. Berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun sebagai jurnalis/wartawan;
2. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal S1;
3. Bersedia menerapkan disiplin sikap dan disiplin protokol kesehatan, berpenampilan rapi, berkelakuan baik, dan bersedia menyesuaikan diri dengan dinamika kegiatan kepresidenan;
4. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Tata Tertib bagi Wartawan Istana Kepresidenan yang ditentukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi-Sekretariat Presiden;
5. Berkomitmen secara penuh untuk meliput kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara selama 1 (SATU) TAHUN sejak diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal Wartawan/ID Pers Istana Kepresidenan Tahun 2022;
6. Telah divaksinasi Covid-19 Dosis Ke-2.
Pendaftaran melalui wartawan.istanapresiden.go.id dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
(Diisi dalam format jpeg/jpg dgn ukuran maks. 100kb-150kb):
1. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
2. Sertifikasi Wartawan dari Dewan Pers dan/atau Surat Keterangan telah bekerja sebagai jurnalis (minimal) selama 4 tahun) yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
3.Kartu Tanda Pengenal Media/ID Pers, KTP dan/atau Paspor yang masih berlaku;
4. Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi (formulir terlampir pd tautan);
5. Pas foto ukuran 4×6, latar belakang merah, menggunakan PSL (jas warna gelap+dasi) bagi wartawan pria dan blazer warna gelap bagi wartawan wanita.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 dapat diinput pada:
GForm (https://forms.gle/4NBMCDgS8acbvBqC9):
catatan:
1. Mohon untuk diperhatikan tenggat waktu pengisian pendaftaran. BPMI tidak akan mengadakan perpanjangan waktu pendaftaran;
2. Username dan Password utk mengakses portal wartawan.istanapresiden.go.id sudah diberikan melalui alamat email yg didaftarkan ke BPMI
3. Pendaftaran tidak akan diproses apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan;
4. Jika jurnalis/wartawan yang terdaftar sebagai wartawan kepresidenan pindah tugas/_resign_ dsb. sebelum genap 1(satu) Tahun, maka BPMI tidak akan mengeluarkan/menerbitkan ID Pers Wartawan Kepresidenan pengganti bagi media yang diwakilinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Biro Pers Media dan Informasi. Sekretariat Presiden.(***)
You must be logged in to post a comment Login