Bengkulu
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Target 48 Miliar PAD Tahun 2024
BENGKULU,jarrakpos.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan,program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan hingga Desember 2024.
“Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan melakukan pembayaran PBB dapat dilakukan sampai Desember 2024″ungkapnya
Dikatakannya,untuk jangka pembayaran PBB 2024 dilakukan pada Oktober,sebab jika melewati Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen untuk satu bulan.
“Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp.14 miliar”ujarnya
Ia juga menyebutkan,meningkatnya realisasi PAD dari sektor pajak di sebabkan adanya program pemutihan PBB dari pemerintah Kota Bengkulu guna meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk pembayaran PBB 2024 sendiri mengalami kenaikan yang sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Objek Pajak (NJOP) hal tersebut sesuai dengan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah RI dan pemerintah daerah kemudian di turunkan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD di kota Bengkulu sebesar Rp.48 miliar tercapai pada akhir tahun.
“Kita upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai,diharapkan dengan program pemutihan ini tungakan PBB juga bisa terselesaikan”tutupnya
You must be logged in to post a comment Login