Connect with us

NEWS

Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

Published

on

Cirebon, Jarrakpos.com – Berawal dari senin tanggal 10 pebruari 2025 sejumlah wartawan yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melakukan klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Klarifikaai tersebut terkait adanya tanda tangan Ketua BPD yang tercantum di dalam berita acara perjanjian pemanfaatan lahan tanah titisara (Tanah Kas Desa) yang di alih fungsikan untuk usaha toko baja ringan.

Setelah diklarifikasi ternyata Ketua BPD tidak merasa ikut tanda tangan di dalam berita acara sewa tanah titisara tersebut.

Melihat kejadian ini seluruh anggota BPD geram karena merasa tidak dilibatkan namun nama dan tanda tangan lebaga BPD tercantum dalam berita acara.

Advertisement

Merasa di palsukan, seluruh anggota dan Ketua BPD bersepakat untuk bermusyawarah dengan Kades dan Sekdes di Kantor Balai Desa Wanasaba Kidul, Jum,at 14/02/25.

Namun saat sampai di Kantor Balai Desa, Sekdes Desa Wanasaba Kidul Mastur beralasan sibuk karena sedang persiapan menghadapi pemanggilan dari UnitTipikor Polresta Cirebon.

Dalam kesempatan tersebut Awak media menunggu Kades dan Sekdes keluar dari Kantor Balai Desa sampai pukul 16.00 Wib tidak juga keluar dari ruangan tersebut

Padahal dalam pantauan Media Sekdes tersebut masih ada di ruangan bersama Camat Talun. Dengan alasan tersebut terkesan hanya untuk menghindari awak media.

Advertisement

Sementara itu, Jubir PWCR Masto Angrianto mengatakan, tidak elok dan tidak pantas seorang Sekdes selalu menghindar dari kejaran BPD dan masyarakat yang terus menerus minta klarifikasi atas perbuatan yang di duga melawan hukum.

” Ini tentang dugaan pemalsuan berita acara dan pemalsuan tandatangan Ketua BPD dalam surat sewa tanah kas desa. Klarifikasi ini sangat penting karena menyangkut pemalsuan dokumen, ” Tegasnya

Lebih lanjut Masto mengatakan, BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai SK dari Bupati yang bertugas sebagai mitra pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan atas kinerja Pemerintah Desa.

” Jadi dokumen yang di tertibkan oleh BPD merupakan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pemalsuan tersebut adalah tindakan melawan hukum, tegasnya

Advertisement

Sementara itu perwakilan dari Aliansi masyarakat Desa Wanasaba Kidul Endi mengatakan, Sekdes telah mengakui atas perbuatan pemalsuan tanda tangan ketua BPD. Pengakuan tersebut terjadi pada saat ketua BPD mengkonfirmasi Sekdes lewat telepon .

Dalam wawancaranya dengan awak Media Endi mengutip percakapan antara Ketua BPD dengan Sekdes.

Menurut Endi, Ketua BPD mempertanyakan surat yang pernah di tandatangani, dan menurut pengakuan Sekdes surat tersebut ada di Pak Kades.

Namun menurut Endi, Ketua BPD tidak merasa ikut menandatangani berita acara tersebut, dan itu di akui oleh Sekdes, bahwa Sekdes yang melakukan tanda tangan tersebut atas nama Ketua BPD

Advertisement

Endi juga mengutip wawancara via telpon yang di lakukan oleh Ketua BPD. Dan menurut pengakuan Sekdes berani menandatangani surat perjanjian tersebut karena mendapat tekanan dari Kades.

” Dari hasil percakapan antara Ketua BPD dan Sekdes ini saya menilai ada perbuatan melawan hukum, artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com