Connect with us

DAERAH

Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan November 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari Pilwu memiliki kwalitas pemimpin yang mampu membangun, dan membawa kehidupan masyarakat lebih baik.

Memurut mantan Pejabat Eslon 2 di Pemda Indramayu Mr. Kuen (bukan nama sebenarnya) ” Pemilihan kuwu khususnya di Indramayu memiliki keunikan yang sangat berbeda, di mana gengsi dan gesekan di akar rumput ini begitu kental, terutama bagi calon pertahanan yang akan maju kembali dengan berbagai macam alasan. Hal ini perlu disikapi oleh camat dan Inspektorat, jangan sampai kuwu pertanahan yang telah mendapat nilai merah bisa begitu saja lolos menjadi bakal calon kuwu selanjitnya. Perlu diketahui sebelum mengakhiri masa jabatannya setiap kuwu/kepala desa diwajibkan membuat pelaporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran LKPJD tetapi sayang dalam pembuatannya biasanya dikerjaan oleh oknum aparat kecamatan setempat, budaya ini sangat merusak alus pelaporan” tegasnya.

Oleh karens hal tersebut kepada panitia pemilihan kuwu baik tingkat kecamatan dalam menentukan calon kuwu yang ikut dalam kompetisi dari pertahanan/incambent alangkah baiknya wajib menyertakan berkas penilaian dari Inspektorat hal ini bertujuaan agar tata kelola pemerintahan desa kedepan bisa berjalan maksimal sehingga bisa terbentuk pemerintah yang bersih dan berinovasi dalam membangun desamya.Atas dasar tersebut alangkah baiknya ada payung hukum dari pemerintah daerah (Pemda) Indramayu baik itu melalui Perda dan Perbub lanjut Mr.Kuen.

Pengawasan roda pemerintahan desa bukan hanya dilakukan oleh aparat pemerintah saja seperti Kecamatan, Inspektorat atau DPMD sebagai kordinator desa tetapi juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat desa melalui BPD (Badan Perwakilan Desa) dan Karang Taruna yang telah dibuat, jangan hanya diam atau pasif tetapi harus bersikap pro aktif dan bersinergi dalam membangun desa, jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan politik praktis!!!.******(GUS Wahyu Sekober)******

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com