NEWS
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Acara Hibah Barang Milik Negara
DENPASAR(jarrakpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali bertempat di Denpasar, Bali.
Jaksa Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 (empat puluh tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi).
Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai perolehan Barang Milik Negara senilai Rp46.7 Miliar, dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.(gus)
You must be logged in to post a comment Login