Connect with us

    DAERAH

    Kepala Ombudsman RI Abiyadi Siregar: Kekacauan PPDB Diduga Akibat Kepentingan Oknum Tertentu

    Published

    on

    Medan – Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut Abyadi Siregar menilai, kekacauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), didiga akibat Disdik Sumut tidak tepat menempatkan vendor atau programer (pihak ketiga) yang menangani aplikasi tersebut.

    “Kuat dugaan, pemilihan atau penetapan pihak ketiga yang menangani PPDB ini cenderung didasarkan pada faktor kepentingan tertentu oknum di Dinas Pendidikan Sumut dan bukan didasari keinginan agar pelaksanaan PPDB di Sumut berjalan baik dan sukses,” kata Abyadi Siregar, Kamis (17/06/2021),.menyikapi carut marutnya pelaksanaan PPDB Sumut.

    Menurutnya, Disdik Sumut seharusnya memilih/ menetapkan piham ketiga (vendor/programer) yang kompeten dan memiliki pengalaman dalam melaksanakan PPDB.

    Akibat kondisi ini, sambungnya, dampak yang terjadi adalah kekacauan pelaksanaan PPDB seperti aplikasi PPDB yang tampak belum matang dan belum sempurna.Sehinga, proses pendaftaran jalur prestasi kacau karena sulit mengakses aplikasi.

    Advertisement

    “Kekacauan itu seperti, tertukarnya pilihan sekolah dari SMA di Medan ke SMA 1 Labuhan Ruku, hilangnya pilihan sekolah, hilangnya pilihan jalur (prestasi, afirmasi dan perpindahan), termasuk sering.erornya aplikasi PPDB tersebut,”jelasnya.

    Bentuk kekacauan itu yakni, dalam proses Verval tidak bisa dilakukan karena nilai semester IV dan Semester V seluruh siswa sama. Begitu juga dengan samanya nilai agama semester I dan II seluruh siswa, yang mengakibatkan tidak bisa verval jalur prestasi akademik.

    ” Saat verval, diketahui ada data calon pendaftar yang hilang serta persyaratan yang di upload seperti KAK, KIP, PKTH dan SKTM sering tak terbuka dan tak terbaca,” ungkapnya.

    Bahkan, lanjut Abyadi, kapasitas server yang digunakan rendah, sehingga diduga menjadi penyebab tidak bisanya mengakses aplikasi PPDB termasuk kurangnya informasi kepada masyarakat.

    Advertisement

    Karena itu Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan :

    1. GUBERNUR EDY RAHMAYADI SEGERA LAKUKAN TINDAKAN CEPAT UNTUK MENEMUKAN SOLUSI
    2. SEMPURNAKAN APLIKASI
    3. TINGKATKAN KAPASITAS SERVER DENGAN MENYIAPKAN BANDWITH INTERNET YANG LEBIH TINGGI.
    4. LAKUKAN PEMBAGIAN JADWAL KABUPATEN KOTA DI SUMUT DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN. (AViD)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]