NEWS
Kepemimpinan Polri Presisi : Transformasi Kepolisian Indonesia Menghadapi Era Industri 4.0
Oleh : Brigjen Pol Dr.I Gusti Kade Budhi Harryarsana S.I.K,SH,M.Hum
KONSEP “POLRI PRESISI” pertama kali dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan Kapolri di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 20 Januari 2021. Tagline “PRESISI” merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas dan transparanSI,[1] dimana kepemimpinan dalam rezim POLRI PRESISI akan berbasis pada pendekatan crime prevention dan penegakkan hukum berkemanusiaan (‘humane’ law enforcement).[2]
Transformasi pemolisian melalui konsep POLRI PRESISI diharapkan menjadi solusi menghadapi tantangan zaman modern.[3] Era industri keempat (industri 4.0) yang disinyalir konvergensi inovasi IPTEK membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan revitalisasi teknologi dan transformasi digital.[4] Terlebih lagi, munculnya pandemi Covid-19 hampir di seluruh penjuru dunia mendorong optimalisasi ruang potensi siber. Sehingga, produk teknologi komunikasi dan informasi digunakan menjadi substitusi utama dikarenakan pelaksanaan kehidupan sehari-hari secara konvensional tidak mampu dilaksanakan sepanjang satu tahun terakhir.[5]
Laju digitalisasi yang berkembang pesat dalam masyarakat sungguh memberikan solusi atas masalah sosial. Namun, bagai pedang bermata dua, teknologi telah membentuk suatu hiper-realita di tengah kemajuan peradaban, dimana terjadi perubahan struktur dalam bermasyarakat dan mempengaruhi tatanan penegakkan hukum, khususnya di kepolisian[6] Adapun perubahan ini menciptakan suatu turbulansi penegakkan hukum akibat dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang begitu cepat. yang dikenal dengan istilah VUCA––Volatility (gejolak), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), dan Ambiguity (ambiguitas).[7]
Fenomena VUCA membawa dampak dalam pelaksanaan fungsi pemolisian, terlebih dapat dirasakan secara nyata dengan terciptanya gangguan dalam mengikuti laju perkembangan kejahatan berbasis teknologi seperti peningkatan kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang paralel dengan diskriminasi berdasarkan SARA.[8] Tidak hanya itu, kejahatan menggunakan instrumen teknologi tinggi seperti Artificial Intelligence (AI) muncul beririsan dengan kejahatan lainnya, semisal isu terorisme dan radikalisme, yang tentu saja mengancam keamanan nasional.
Terlebih lagi, urgensi diperlukannya gebrakan dalam praktik kepolisian di Indonesia dilatarbelakangi masih cukup rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Hal tersebut dapat dilihat dalam survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei di Indonesia, dimana terjadi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di tahun 2019 dibandingkan pada tahun 2018. Pada tahun 2018 dalam beberapa hasil survei disebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebesar 78,1-87,8%, sedangkan pada tahun 2019 terjadi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan tingkat persentase 70,8%-78,8%.[9] Selain itu survei mengenai kepuasan pengguna layanan bareskrim sebesar 4,85.[10]
Angka-angka statistik tersebut mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih perlu peningkatan. Sejumlah isu-isu negatif yang masih menghinggapi Polri sampai saat ini berkenaan dengan Polri yang terekam melakukan kekerasan juga masih menjadi perhatian masyarakat. Adapun hal-hal tersebut menjadi latar belakang perlunya transformasi pemolisian dalam bentuk program “POLRI PRESISI”.
Program kepemimpinan “POLRI PRESISI” dipercaya mampu membantu praktik penegakkan hukum di kepolisian dalam melakukan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) yang memungkinkan setiap aparat kepolisian mampu menjaga ketertiban dan keamanan secara efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.[11]
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa “POLRI PRESISI” yang disampaikan oleh Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam hal ini ialah prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Prediktif berarti, mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS). Seperti pada kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020, dimana sampai saat ini enam orang sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus kerumunan di Petamburan seperti kita tahu menyebabkan gangguan keamanan dan juga ketertiban hingga saat ini. Dengan asas prediktif, Polri diharapkan dapat mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan yang mungkin akan terjadi.
Sebagai contoh, apabila menghadapi kasus lain yang berhadapan dengan kerumunan massa, maka Polri diharapkan sudah dapat memprediksi dan mengantisipasi kemungkinan yang akan menganggu keamanan dan juga ketertiban di masyarakat.
Kemudian terkait asas responsibilitas, dalam hal ini Polri memiliki enam belas program prioritas yang akan dilaksanakan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan di masyarakat. Program prioritas tersebut merupakan tanggapan Polri untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan dalam masyarakat yang terus berkembang secara dinamis. Enam belas program tersebut antara lain adalah:
1. Penataan kelembagaan
Penataan kelembagaan dalam hal ini berupa penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dan penguatan struktur organisasi Polri. Penguatan polsek dan polres diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melapor tindak kejahatan yang terjadi. Selain itu dengan penguatan struktur organisasi Polri diharapkan dapat memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
2. Perubahan sistem dan metode organisasi
Perubahan sistem dan metode organisasi, dalam hal ini berupa penyempurnaan pedoman dan standar operasional prosedur kepolisian yang presisi berbasis data dan teknologi informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi terus terjadi dan dengan ini Polri diharapkan selalu siap dan dapat menggunakan perkembangan teknologi yang ada. Sehingga dengan adanya bantuan teknologi informasi yang berkembang pesat ini dapat mempermudah sistem pelayanan Polri yang sudah ada dengan dapat diaksesnya data dengan mudah, dan lain sebagainya.
3. Menjadikan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0
Program menjadikan SDM Polri yang unggul di era 4.0 ini juga berupa peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri, peningkatan sistem manajemen karier berbasis kinerja, perluasan kerja sama pendidikan di dalam dan luar negeri, pengelolaan SDM yang humanis, peningkatan kesejahteraan pegawai Polri. Peningkatan kualitas dan kuantitas pekerja Polri dalam hal ini dapat membantu Polri untuk bekerja lebih baik lagi.
Selain itu Polri juga dalam hal ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk mengabdi sebagai ASN sesuai kompetensi. Memberikan kesempatan kepada masyarakat berkebutuhan khusus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Selain itu pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan dalam ayat (2) pada pasal yang sama mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
4. Perubahan teknologi kepolisian modern di era 4.0
Perubahan teknologi kepolisian modern (Police 4.0) dalam hal ini berupa penyatuan sistem informasi kepolisian yang terintegrasi, pemenuhan sarana dan prasarana Polri, dan menjadikan puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian. Penyatuan sistem informasi dan juga menjadikan puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian dapat menghubungkan Polri dari berbagai daerah untuk mendapatkan dan berbagi informasi secara lebih mudah.
5. Pemantapan kinerja penegak hukum
Pemantapan kinerja penegak hukum dilakukan dengan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan TNI, peningkatan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga guna mendukung tugas Polri. Dengan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga dapat mempermudah Polri dalam menjalankan tugasnya.
6. Peningkatan kinerja penegak hukum
Peningkatan kinerja penegak hukum dilakukan dengan cara proses penegak hukum yang memenuhi rasa keadilan dan pengembangan pusat informasi kriminal nasional (PUSIKNAS). Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan tersebut dilakukan oleh Polri dengan tegas namun humanis, sehingga adil tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
7. Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 (PC)
Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 (PC) dilakukan dengan meningkatkan kegiatan kepolisian dalam penanganan Covid-19 dan menguatkan peran Polri dalam satuan tugas penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 sampai saat ini harus menjadi perhatian lebih dikarenakan terus bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 ini di Indonesia. Data terakhir pada Senin, tanggal 8 Februari 2021 Jumlah Covid-19 di Indonesia mencapai 1.166.079 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. Oleh karena itu dengan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 di Indonesia diharapkan dapat menekan angka pertambahan pasien yang positif terinfeksi Covid-19. Hal ini sesuai dengan asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
8. Pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Pandemi Covid-19 ini juga membuat perekonomian Indonesia memburuk. Oleh karena itu salah satu program Polri yaitu membantu pemulihan ekonomi nasional dengan melakukan daya dukung Polri terhadap upaya mengembalikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas sebagai dampak terjadinya covid-19. Pemulihan ekonomi nasional ini sebenarnya menjadi tantangan bukan hanya bagi Polri tetapi bagi semua pihak untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
9. Menjamin keamanan program prioritas nasional
Menjamin keamanan program prioritas nasional dalam hal ini mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia Polri yang dapat mendukung program prioritas nasional, melaksanakan pengamanan program prioritas nasional, melakukan evaluasi sistem pengamanan yang dapat menjamin program prioritas nasional, dan penanganan bencana alam. Dari awal tahun 2021 ini Indonesia bukan hanya dilanda oleh Covid-19 tetapi juga bencana alam yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan juga Polri, terutama bagi daerah-daerah bencana yang terpencil ataupun sulit diakses.
10. Penguatan penanganan konflik sosial
Penguatan penanganan konflik sosial juga dalam hal ini berupa penanganan konflik perebutan sumber daya (ekonomi), penanganan konflik unsur SARA, sosial, budaya, dan ideologi, penanganan konflik kekuasaan (politik), dan penanganan konflik sosial lainnya. Isu-isu SARA masih banyak terjadi di Indonesia terutama menjelang pemilu, isu-isu sara tersebut acap kali mendominasi halaman berita. Oleh karena itu dalam hal ini Polri diharapkan dapat menangani hal-hal yang akan menyebabkan terjadinya konflik sosial.
11. Peningkatan kualitas pelayanan publik Polri
Peningkatan kualitas pelayanan publik Polri dalam hal ini berupa modernisasi fasilitas sarana dan prasarana sentra pelayanan publik, penguatan standarisasi sistem manajemen mutu dan kontrol di semua sentra pelayanan publik, peningkatan status wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada seluruh sentra pelayanan publik, dan pembuatan layanan online dan delivery service system layanan kepolisian. Pada era digital ini, modernisasi fasilitas saran prasarana, pembuatan layanan online akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses data yang masyarakat butuhkan, serta membantu masyarakat untuk selalu terhubung dengan Polri, dimana praktik pungli (pungutan liar) dapat diberantas, sehingga status wilayah bebas korupsi bukan hanya sebagai wacana tetapi dapat direalisasikan.
12. Mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi
Program ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi dengan cara meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi berbasis big data, peningkatan integrasi teknologi dan komunikasi dengan media untuk akses layanan, informasi dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi akan memudahkan semua pihak untuk mengakses data-data yang diperlukan.
13. Pemantapan komunikasi publik
Pemantapan komunikasi publik dalam hal ini berupa penguatan sistem komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan kemitraan dengan berbagai pihak. Dengan adanya komunikasi dengan publik, maupun bermitra dengan berbagai pihak dapat menunjukkan citra dari Polri yang menjunjung transparansi.
14. Pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan
Pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan yang berupa penguatan peran pimpinan dapat mengurangi konflik yang mungkin terjadi antar instansi Polri. Selain itu adanya pengawasan yang hierarkis dan sinergis niscaya mendukung kinerja dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polri agar terlaksana sesuai dengan prosedur yang ada.
15. Penguatan fungsi pengawasan;
Penguatan fungsi pengawasan dilakukan dengan sistem pengawasan internal, sistem pengawasan eksternal, dan sistem pengaduan online terintegrasi dengan fungsi pengawasan lainnya. Dengan pengawasan internal, eksternal, maupun dengan sistem pengaduan dapat membantu Polri untuk menjadi lebih baik.
16. Pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan (public complaint).
Hal ini dilakukan dengan pembentukan sistem pengawasan oleh masyarakat yang cepat dan mudah. Pembentukan sistem pengawasan yang mudah dan cepat ini sebenarnya sudah ada melalui lapor.go.id. Sehingga nantinya Polri dalam hal ini dapat membuat suatu sistem pengaduan masyarakat yang dapat terhubung dengan lapor.go.id sehingga data-data tersebut terintegrasi dalam big data.
Kemudian, asas transparansi dalam kepemimpinan “POLRI PRESISI” yang terakhir mengacu pada perkembangan teknologi yang memudahkan setiap orang untuk mengakses data-data yang dibutuhkan. Dalam hal ini Polri dapat memanfaatkan kemudahan perkembangan teknologi ini dengan membuat suatu sistem pelayanan dimana setiap masyarakat dapat mengakses perkembangan yang terjadi dalam kasusnya, atau memudahkan masyarakat dalam proses pengaduan secara transparan. Dengan terjadinya transparansi diharapkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat dapat terbangun.
Adapun metode ini digunakan Polri pendekatan soft approach untuk memberikan rasa puas serta keadilan dalam masyarakat. Karena dengan pendekatan soft approach ini, masyarakat dapat merasakan didengar dan dilindungi haknya sebagai warga negara yang ingin mencari keadilan dari para penegak hukum. Hal-hal seperti ini dapat membuat citra baru dan penilaian yang baik bagi Polri.
Konsep kepemimpinan “POLRI PRESISI” ialah upaya mewujudkan harapan masyarakat untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan Polri serta mengantisipasi perkembangan strategis teknologi dan dinamika masyarakat.[12] Polri sebagai agen pelindung masyarakat dalam menjaga keamanan dalam negeri diharapkan senantiasa memperbaharui pengetahuan dan isu yang berkembang demi dapat merangkul isu yang berkembang di masyarakat, termasuk meningkatkan kinerja dari budaya pungli di sektor pelayanan, perilaku kasar, mengutamakan kekerasan, penegakkan hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, subjektivitas dalam proses pengungkapan tindak pidana, dan penanganan kasus “tebang-pilih”.[13]
Diharapkan bahwa transformasi “POLRI PRESISI” membantu Polri menjadi organisasi kepolisian modern yang dapat menjankan fungsinya selaku penegak hukum dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, baik yang bertugas di lapangan maupun dalam jajaran kepemimpinan/komando.[14]
REFERENSI
Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Transformasi menuju Polri yang Presisi , “Naskah Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Hadapan Komisi III DPR (2021)
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬Transformasi Menuju Polri yang Presisi, (Presentasi) Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Hadapan Komisi III DPR RI (2021)
Losana, Nina A. “Listyo Seeks ‘Humane’ Law Enforcement, More Surveillance” (Artikel, 2021) https://www.thejakartapost.com/news/2021/01/21/listyo-seeks-humane-law-enforcement-more-surveillance.html>
Kamil, Irfan, “Konsep ‘Polri Presisi’ Listyo Sigit Dinilai Cocok untuk Hadapi Tantangan Zaman” (Artikel, 2021) < https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/05050061/konsep-polri-presisi-listyo-sigit-dinilai-cocok-untuk-hadapi-tantangan-zaman?page=all>
CNN, Kasus Floyd, Tokoh Tionghoa Sindir Isu SARA di Tiap Pemilu (Berita,2020),
________________________________________
[1] Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Transformasi menuju Polri yang Presisi , “Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Hadapan Komisi III DPR (2021), hal. 2.
[2] Nina A. Losana, “Listyo Seeks ‘Humane’ Law Enforcement, More Surveillance” (Artikel, 2021) https://www.thejakartapost.com/news/2021/01/21/listyo-seeks-humane-law-enforcement-more-surveillance.html>
[3] Irfan Kamil, “Konsep ‘Polri Presisi’ Listyo Sigit Dinilai Cocok untuk Hadapi Tantangan Zaman” (Artikel, 2021) < https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/05050061/konsep-polri-presisi-listyo-sigit-dinilai-cocok-untuk-hadapi-tantangan-zaman?page=all>
[4] Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (n 1), hal. 6.
[5] Ibid.
[6] Satijpto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, (Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2006), hal. 11.
[7] Ibid, hal. 7.
[8] Ibid.
[9] Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, Transformasi Menuju Polri yang Presisi, (Presentasi) Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Hadapan Komisi III DPR RI (20 Januari 2021), hal. 11.
[10] Ibid.
[11] Ibid, hal. 2.
[12] Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., hal. 10.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hal. 12.
You must be logged in to post a comment Login