Connect with us

HUKUM

Keren ! Satresnarkoba Polres Kuningan, di Moment Kemerdekaan Bekuk 8 Tersangka

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tepat di moment kemerdekaan RI ke-79 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil bekuk delapan (8) tersangka penyalahgunaan narkotika.

8 tersangka yang diamankan tersebut dari berbagai macam kasus diantaranya 2 kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, 1 kasus tindak pidana Psikotropika, 1 kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan 4 kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.

Dalam Konferensi Persnya, Kamis (29/08/2024) Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyana mengatakan dari 8 tersangka tersebut terjadi di wilayah kecamatan Kuningan 5 kasus, di Kecamatan Sindangagung 1 kasus, di Kecamatan Jalaksana 1 kasus serta di Kecamatan Luragung 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket Narkotika jenis Sabu seberat 35.02 gram, 10 butir Atrax Alprazolam, 40 butir Psikotropika yang terdiri dari 20 butir Dextrometthorphan, 10 butir Lorazepam, 10 butir Calmlet Alprazolam “ujar Kapolres.

Advertisement

Untuk melakukan Transaksi para pelaku menggunakan metode tempel dan pertemuan langsung atau yang dikenal dengan sebutan COD. Tersangka dikenai pasal-pasal dan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba pungkas Kapolres. (Agh@n)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply