Connect with us

    Jawa Barat

    Keterangan Saksi Ahli Dari JPU Dinilai Normatif, Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Jabar Bakal Hadirkan…

    Published

    on

    KABUPATEN BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya yakni Endang Kusumawaty kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin 2 Januari 2023.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Floradianti.

    Dalam kesaksiannya saat persidangan, saksi ahli lebih banyak menjelaskan mengenai tindak unsur pidana sesuai dalam pasal 372 dan 378 KUHP berkenaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Saksi ahli dari UI itupun menyatakan unsur tindakan 372 dan 378 dalam kasus ini bisa dalam bentuk seseorang membuat kesepakatan dengan orang lain. Namun, kesepakatan itu buyar di tengah perjalanan karena adanya tindakan seseorang yang ingin menguasai sebagian atau seluruh aset dalam kesepakatan tersebut.

    Advertisement

    Saksi juga menjelaskan mengenai dugaan terjadinya TPPU dalam kasus ini, yaitu adanya penyamaran dengan menggabungkan antara dana hasil kejahatan dengan dana bukan hasil kejahatan.

    “372 itu sifatnya ingin menguasai barang separuh atau sepenuhnya. Padahal barang itu milik orang lain tanpa adanya tindakan kejahatan berupa pembuatan nama palsu dan lainnya. Tetapi dalam 378 turut ada tindakan kejahatan tadi. Itu perbedaannya,”  kata Floradianti.

    Kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, Rendra T. Putra
    melontarkan pertanyaan terkait penyitaan sejumlah aset.

    “Terkait penyitaan aset itu seperti apa,” kata Rendra.

    Advertisement

    “Bahwa penyitaan hasil kejahatan harus dilihat setelah terjadinya tindak pidana,” jawab  Floradianti.

    Rendra T. Putra selaku kuas hukum terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menilai bahwa kesaksian dari saksi ahli ini memang sangat normatif.

    Meski demikian, kata Rendra, kalaupun terjadi dalam Pasal 372 dan 378 perkara kliennya lebih tepat masuk di ranah perdata.

    “Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378. Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata,”ujarnya.

    Advertisement

    ” Kan seperti itu yang tersampaikan dalam sidang tadi. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga,” ucapnya.

    Dari seluruh keterangan saksi-saksi sebelumnya. Rendra menerangkan, memperkuat adanya perbuatan yang lebih masuk ke ranah perdata.

    “Bisa saja perbuatannya ada namun lebih masuk ke ranah perdata,” katanya.

    Lebih jauh, Rendra menambahkan, terkait adanya unsur pidana atau perdata dalam kasus ini perlu berdasar pada fakta persidangan.

    Advertisement

    Dalam perkara TPPU harus ada pembuktian tindak pidana terlebih dulu. Sedangkan tindak pidana asal belum ada pembuktian.
    Maka ini harus menjadi catatan.

    “Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak, tentunya kita juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya,”imbuhnya.

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement