NEWS
Keterlibatan Ade Yasin Di Kasus Suap BPK Jabar Tidak Terbukti, Pengamat Sebut KPK Harus Objektif Dengan Fakta Persidangan
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.
Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Dalam sidang yang berlangsung, JPU KPK meminta majelis hakim agar mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.
Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.
“Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah,” katanya kepada awak media, Senin (12/9).
Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.
“Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong,” jelasnya.
Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.
Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.
Secara pribadi, Tamil menilai KPK janganlah takut atau malu dicap salah tangkap kalau dalam fakta persidangan, ada terdakwa yang tidak terbukti bersalah.
“Harus objektif lah. Ini harus dikedepankan, KPK juga tidak boleh malu. Saya khawatir KPK ini malu. Menurut pribadi saya, malu takut dicap sebagai salah tangkap. Padahal kan tidak. Diuji itu kan di pengadilan, bukan asumsi-asumsi yang orang bilang. Ketika diuji (di pengadilan) tidak terlibat, ya bebaskan,” tegasnya.
Persidangan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9).
Puluhan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan sebelumnya, tak ada satupun yang menyatakan bahwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Meski begitu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan WTP Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat.
JPU KPK dalam tuntutannya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.
“(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan,” kata JPU KPK Rony Yusuf selepas persidangan, Senin (12/9).
Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioneer dalam menyuap auditor BPK Jabar.
Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
“Sedangkan untuk (terdakwa) Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat, dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Rony menegaskan, Ade Yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp1,9 miliar.
You must be logged in to post a comment Login