DAERAH
Keterlibatan Gubernur Said Assagaf Terkuak, Tiga Terpidana Kasus Korupsi Bank Maluku Divonis
Maluku, JARRAKPOS.com – Tiga Terpidana Kasus Mega Korupsi Bank Maluku Telah Divonis, Keterlibatan Gubernur Said Assagaf Terbongkar
Babak baru kasus Mega Korupsi di Bank Maluku sebuah BUMD milik Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara telah rampung disidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada masa Jan Samuel Marinka tahun 2016. Beberapa pejabat di Maluku yang belum tersentuh hukum meskipun menerima aliran dana dalam kasus ini akan segera diungkap, salah satunya adalah keterlibatan Saad Assagaf Gubernur Provinsi Maluku saat ini.
Bekas Direktur Utama PT Bank Maluku, Idris Rolobessy dan kawan-kawan telah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lapas Ambon. Kasus tersebut terkait korupsi pengadaan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya pada tahun 2014 senilai Rp54 miliar.
Idris Rolobessy oleh majelis hakim No. 38/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Amb diputuskan dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 3 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta rupiah. Majelis Hakim yang diketuai Suwono SH, menyatakan Idris Rolobessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tidak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Dalam keputusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon hukuman kepada Idris Rolobessy sesuai Perkara No. 10/Pid.SUS-TPK /2017/PT AMB diperberat menjadi penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp. 500juta.
Sementara Heintje yang merupakan Dirut CV Harves dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua hukumannya tak berubah. PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menghukumnya 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“PT telah menetapkan putusan bagi tiga terdakwa kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya dan hukuman bagi terdakwa Idris dan Heintje diperberat,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herri Setiabudy, kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2017 lalu.
Dugaan keterlibatan Said Assagaf diketahui dalam akte pembelian kantor Bank Maluku Cabang Surabaya tersebut ditandatangani oleh Assagaf dan Richard Louhenapessy yang menjabat selaku walikota Ambon. Akte tersebut berupa surat keputusan RUPS tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang Surabaya Bank Maluku. Said Assagaf selaku Gubernur Maluku merupakan pemegang saham pengendali sedang Louhenapessy selaku walikota Ambon merupakan wakil pemegang saham.
Keganjilan utama dalam dokumen tersebut yakni penandatangan Surat Keputusan RUPS dibuat secara backdate (antidateren) oleh Assagaf sebagai Gubernur Maluku pada bulan mei 2015 namun disulap seolah-olah ditandatangani pada tanggal 13 November 2017.
Seluruh penyimpangan tersebut diduga melanggar ketentuan Bank Indonesia sesuai Surat Edaran BI No: 15/7/DPNP, tanggal 8 Maret 2013 tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti, investasi, pembangunan gedung kantor dan inventaris yang menetapkan maksimal Rp 8 miliar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. rak/ama
You must be logged in to post a comment Login