DAERAH
Ketua dan Wakil Ketua Pansus Saling Lempar, Ketika Ditanya Blok Khusus di RTRW Kota Denpasar
Denpasar, JARRAKPOS.com – Infrastruktur jaringan yang tercantum dalam Perda No.8 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar yang menjadi cikal bakal rencana pembangunan tempat penyimpanan atau terminal khusus (Tersus) LNG (Liquid Natural Gas) di Desa Adat Sidakarya terus menggelinding. Meskipun Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menganggap pada Pasal 20 Ayat 2a yang menyebutkan infrastruktur LNG yang diatur di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya bukan merupakan Terus LNG, namun dalam lampiran Perda tersebut sudah terpampang jelas, bahwa gambar Tersus LNG juga berada di Desa Sidakarya. Namun apakah tanda (silang, red) dalam gambar lampiran di Perda tersebut bukan merupakan Tersus LNG? Sayangnya berkaitan dengan pertanyaan tersebut, belum ada satu pun Ketua maupun Anggota Pansus Raperda RTRW Kota Denpasar yang berani menjawab.
Saat dihubungi Ketua Pansus RTRW Kota Denpasar, I Ketut Budha memilih tidak menjawab. “Maaf belum bisa saya jawab saya masih ada upacara adat metatah/ potong gigi,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar itu, kepada PancarPOS.com melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu, 7 Agustus 2022 pada pukul 06.59 WITA. Ketika dikejar pertanyaaan kapan bisa bertemu untuk memberikan keterangan terkait gambar di lampiran Perda tersebut, ia langsung tidak memberi balasan. Hal senada secara terpisah dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Denpasar, I Wayan Suwirya. Perlu diketahui, Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar bersama Wali Kota Denpasar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di Gedung DPRD Kota Denpasar, pada Senin (15/11/2021). Di mana Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya juga menyetujui untuk disahkan menjadi PERDA Kota Denpasar Tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar,” katanya saat itu. Tetapi disisi lain, ketika Perda RTRW Kota Denpasar sudah ditetapkan, sehingga muncul rencana pembangunan Tersus LNG di Desa Adat Sidakarya oleh Perumda Bali ternyata malah bertolak belakang, karena dianggap tidak sesuai dengan Perda. Padahal dalam Perda Kota Denpasar No.8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 Pasal 20 ayat (2) menerangkan sistem jaringan energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan, dan Desa Sidakarya. Dalam Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau, Potensi RTH TAHURA (Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021) juga mengecualikan area lokasi kegiatan usaha dengan warna putih.
Mengingat lokasi ini merupakan blok khusus TAHURA Ngurah Rai, Tersus LNG di Desa Sidakarya dengan PKKRPL yang telah terbit diupayakan agar dapat selaras dengan perencanaan RIP Desa Serangan sebagai pelabuhan pengumpan lokal (Kepmenhub No.KP 432 Tahun 2020) yang sedang disusun berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008, memerhatikan RIPNAS, RTRWP, RTRWK, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, Kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar dalam penyusunan tidak terjadi overlapping. Nah ketika ditanyakan melalui pesan singkat WhatsApp, Wayan Suwirya yang juga Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Golkar malah mengelak untuk menjelaskan tentang RTRW No.8 tahun 2021 yang ikut disusunnya. Ia memilih tidak bersuara, hanya berkata dirinya satu suara dengan Ketua DPD Partai Golkar Denpasar, I Wayan Mariana Wandhira dan malah kembali melempar pertanyaan itu, agar dijawab Ketut Budha.
Padahal maksud tujuan mempertanyakan hal itu, hanya untuk menjelaskan agar masyarakat Kota Denpasar memahami, sehingga tidak kembali berdemo berkaitan dengan tanda blok khusus yang bergambar tanda “X” pada lampiran peta Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar. “Terkait hal tersebut tiyang satu suara dengan pak Ketua,” ujarnya pada pada (6/8/2021). Bahkan sampai berita diturunkan Wayan Suwirya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Diketahui sebelumnya dibalik aksi demo yang digerakan oleh Bendesa Desa Adat Intaran bersama sejumlah oknum penggiat lingkungan, ternyata Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira malah mengaku mendukung rencana penggunaan LNG untuk mewujudkan energi bersih Pulau Dewata. Dirinya tidak menolak LNG tersebut, tetapi pihaknya mengharapkan agar tempatnya tidak merusak lingkungan, khususnya mangrove. Selain itu, selaras dengan Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2019 yang sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2019.
“Tidak pernah menolak energi bersih. Jangan sampai rencana baik LNG wujudkan energi bersih, tapi timbulkan permasalahan lain terhadap lingkungan,” ujar Wandhira yang juga Ketua DPD Partai Golkar Denpasar ini, saat ditemui awak media di Denpasar, Selasa (2/8/2022). Namun ketika Wandhira ditanyakan mengenai Perda No.8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar yang menjadi cikal bakal rencana pembangunan tempat penampungan LNG di Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar ternyata bingung menjawab. Di mana Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar yang berlaku dari tahun 2021-2041 dalam Pasal 20 Ayat (2) menerangkan “Sistem Jaringan Energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya.
Wandhira pun akhirnya membenarkan adanya Pasal 20 Ayat (2) Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar. Namun dalam implementasinya, ternyata tetap ngotot agar pembangunan terminal LNG di Pelabuhan Benoa. Alasannya, Pelabuhan Benoa itu letaknya Kelurahan Pedungan, sehingga bila LNG ditempatkan di Benoa masih sesuai dalam pasal tersebut. Anehnya, meskipun Gubernur Bali, Wayan Koster sudah menyatakan pembangunan tempat penyimpanan LNG di luar areal Mangrove, namun Wandhira juga tetap ngotot agar izin prinsip rencana pembangunan Tersus LNG di Desa Adat Sidakarya dibatalkan. Untuk itu, Wandhira berharap adanya koordinasi dan dialog yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam mencari solusi LNG yang terbaik. Serta dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan disosialisasikan kepada masyarakat. “Kita harap ada kolaborasi dan kerjasama dalam merancang rencana kerja pembangunan LNG ini dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Bali telah menugaskan Perumda Kerta Bali Saguna dalam merealisasikan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Maka itu, pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, maka Gubernur Bali dikatakan telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, serta mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal, seperti Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa/ kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG di Desa Adat Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran. Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak. Maka dari itu, pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah memberikan pendapat atau kritik sehingga pemabangunan Tempat Penyimpanan LNG tidak menggunakan area Mangrove.
Hal itu, juga ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster ketika Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 18 Juli 2022 mengenai Laporan tentang Kesepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. tra/ama/ksm
You must be logged in to post a comment Login