Connect with us

NEWS

Ketua DPC Saga Kabupaten Cirebon Datangi Kantor Panwaslu Palimanan Mempertanyakan Pencopotan Baliho Ganjar Mahfud MD

Published

on

 

Ketua DPC Saga Kabupaten Cirebon Datangi Kantor Panwaslu Palimanan Mempertanyakan Pencopotan Baliho Ganjar Mahfud MD/Dok: jarrakpos.com

JABAR, JARRAKPOS.COM – Ketua DPC Relawan Sahabat Ganjar (SAGA) Kabupaten Cirebon Masto Argandi datangi Kantor Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Kedatangan Masto Argandi mempertanyakan prihal pencopotan Baloho calon Presiden Ganjar Pranowo Mahfud MD yang di lakukan oleh Panwaacam di Desa Ciawi Kecamatan Palimanan.

Menurut Masto, pencopotan tersebut sangat tidak beralasan mengingat baliho Calon Presiden Prabowo Subianto masih banyak di jalan raya Palimanan.

Kedatangan Masto ke Kantor Panwascam menanyakan tentang netralitas serta keadilan Panwascam dalam hal pencopotan baliho.

Advertisement

BACA JUGA: Anggota DPRD Bung Syamsul Bachri Adakan SOSPERDA Provinsi Jawa Barat

Masto menegaskan, baliho yang di copot oleh Panwascam tidak melanggar aturan, sebab pemasangannya dintanah milik warga yang sudah seizin pemiliknya.

” Mengapa yang di copot cuma baliho Ganjar Mahfud MD, sementara Baliho Prabowo yang di Kuburan (makam).Desa Ciawi dan di dekat Rumah Sakit Kalisa tidak di copot, “;terang Masto.

” Kalau mau di copot seharusnya ya semua dong, jangan tebang pilih, agar pemilu dapat berjalan jujur ,damai, sehingga bisa berjalan kondusif.

Advertisement

” Apa lagi saat mau pencopotan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Relawan Saga atau ke Kantor Tim Kordinasi Pemenangan Presiden (TKRPP) yang merupakan gabungan seluruh organ relawan Ganjar Mahfud MD yang berkantor di Tegal Wangi “pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Palimanan Iqbal berdalih, pencopotan baliho bukan oleh Panwascam, melainkan oleh Satuan Kerja yang didalamnya ada Pol PP.

BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi

Menururut Iqbal, pencopotan Baliho mengacu kepada intruksi Bawaslu Kabupaten yang mengacu kepada PKPU No 15.

Advertisement

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, pencopotan baliho di lakukan di tempat-tempat yang di larang seperti di tiang listrik, pohon, dan di depan atau halaman kantor pemerintah.

” Pencopotan yang kami lakukan bagi yang melanggar seperti pemasanganya di tiang listrik, pohon, di halaman kantor Pemerintah dan yang bermuatan ajakan memilih.

” Terkait dengan surat edaran atau pembeitahuan ke relawan, kami tidak tau di mana posko relawan yang ada di Kecamatan Palimanan, karena kami panwascam palimanan tidak melihat adanya posko Relawan Ganjar di Palimanan.

BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Acara Memayu Buyut Trusmi, Bupati Imron: Tetap Lestarikan Budaya Kita

Advertisement

“Surat himbauan sebelum pencopotan baliho sudah kami kirim ke PAC Partai tingkat kecamatan, tidak ke relawan, “tutur Iqbal

Iqbal juga mengakui dalam melakukan pembersihan APK yang di pasang pada posisi di pohon dan tiang listrik yang tinggi mengalami kesulitan, karena tidak memiliki peralatan, apa lagi waktu pembersihan APK hanya di beri waktu satu malam, ” pungkasnya. (Hadi Supangat)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply