Connect with us

NEWS

Ketua DPD RI Apresiasi Kapolda Lampung Beri Penghargaan Warga Berani Lawan Begal

Published

on

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah Kapolda Lampung yang akan memberi
penghargaan kepada warga di wilayah hukumnya yang
berani melawan begal.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan terobosan positif untuk menekan angka kejahatan yang lumayan tinggi di Lampung.

“Patut kita dukung tawaran dari Polda Lampung ini, sebagai perlawanan terhadap aksi kejahatan. Hal itu juga bisa menumbuhkan rasa optimis di kalangan masyarakat dalam memerangi tindakan kriminal,” kata LaNyalla, Minggu (17/4/2022).

Dilanjutkannya, pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugianto, dapat menjadi resonansi keberanian warga untuk melindungi dan mempertahankan diri dari aksi kejahatan, sehingga akan mempengaruhi psikologis pelaku kejahatan.

Advertisement

“Jika digaungkan terus menerus, saya kira hal itu dapat menekan angka kejahatan, terutama kasus begal,” lanjut LaNyalla.

Kapolda Lampung juga menegaskan pihaknya tidak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.

“Pasalnya masyarakat sudah bosan dan marah karena ulah para begal yang
tak segan melukai bahkan membunuh korban. Aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu
ketentraman dalam menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, banyak juga kasus begal yang tidak dapat diselesaikan pihak kepolisian,” paparnya.

LaNyalla juga menyambut positif dibebaskannya Amaq Sinta yang berhasil
melumpuhkan begal di Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya kasus ini ramai menjadi perbincangan publik karena korban begal malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Advertisement

“Kita apresiasi langkah Kabareskrim yang kemudian menghentikan kasus aneh di NTB. Harapannya aparat kepolisian bertindak cerdas dan profesional dalam menindaklanjuti peristiwa kejahatan,” tukasnya.

Senator asal Jawa Timur itu meminta seluruh jajaran kepolisian dimanapun menggencarkan penindakan kejahatan, terutama tindak pidana yang disebut C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]