Connect with us

NEWS

Ketua DPD RI Soroti Wacana Debt Transfer Utang Holding Perkebunan

Published

on

JAKARTA-Rencana aksi korporasi Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III) yang akan menawarkan pengalihan utang (debt transfer) ke bank-bank plat merah (Himbara) senilai Rp.41 triliun mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Sebab, selain mendapat tentangan dari sejumlah kreditur lama mereka, holding perusahaan perkebunan tersebut masih punya pekerjaan besar untuk memperbaiki performa dan menyelesaikan beberapa persoalan yang melilit.

LaNyalla juga mengingatkan bank-bank negara untuk mengedepankan prudential banking principle, melalui prinsip 5C (character, collateral, capacity, capital dan condition of economic) yang ketat. Sehingga bukan karena sesama BUMN, lalu prinsip kehatian-hatian menjadi kendor.

“Ingat lho, ada ancaman pidana dan denda bagi bank yang terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Apalagi ada sejumlah isu yang melingkupi perusahaan holding perkebunan itu,” tukas LaNyalla.

Advertisement

Dikatakan LaNyalla, sejumlah persoalan yang melingkupi perusahaan tersebut harus menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya PTPN II yang masih tersangkut masalah terkait pelepasan aset HGU. Sementara PTPN XI kantornya baru digerebek KPK, yang mengangkut sejumlah dokumen.

“Clearkan dulu masalah-masalah itu. Termasuk mengapa kreditur lama menolak skema aksi korporasi tersebut. Biar terang informasi tersebut. Terutama bagi bagi bank Himbara. Sebab di situ ada dana publik dan penyertaan modal negara,” tandasnya.

Ketua DPD RI mengaku akan meminta Komite IV di DPD RI yang menjadi mitra pengawas perbankan serta moneter dan fiskal untuk mencermati hal ini. (*)

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

www.lanyallacenter.id

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]