Connect with us

NEWS

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

Published

on

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, M.H mengawal kegiatan pemberian kompensasi kepada tukang becak saat arus mudik di Kantor Polsek Gempol, (20/3/2025).

Menurut Sophi, pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2025.

“Pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya.

Tukang becak yang menerima kompensasi itu diarahkan untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan arus Lebaran berlangsung.

Advertisement

“Mereka diarahkan untuk tidak beroperasi pada saat H-7 dan H+7 hari raya Idulfitri tahun 2025,” Imbuhnya.

Sophi berharap, kompensasi yang diberikan kepada para tukang becak bisa dimanfaatkan dan membawa kabar gembira bagi mereka dan keluarganya.

Meski diminta untuk tidak beroperasi, para tukang becak terlihat senang karena pemberian kompensasi tersebut.

Setiap tukang becak diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Advertisement

“Ada sekitar 300 tukang becak yang menerima kompensasi tersebut,” terang Sophi.

Sementara itu, dari ratusan tukang becak yang hadir dan menerima kompensasi, dua orang di antaranya juga secara khusus menerima bantuan untuk perbaikan rumah sebesar Rp40 juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga turut menyerahkan secara simbolis pemberian kompensasi tersebut kepada para tukang becak.

Senada dengan Sophi, Dedi berharap pemberian kompensasi bisa menjadi kabar gembira bagi para tukang becak menjelang lebaran. (Hadi Supangat)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]