Connect with us

    HUKUM

    Ketua HMI Cilegon Meminta Temuan Dari BPK Soal Pembangunan Gedung Edhi Praja Yang Menelan APBD Sebanyak Puluhan Miliard Ditindaklanjuti Kejari Cilegon

    Published

    on

    CILEGON, Jarrakpos.com-Adanya temuan dari BPK soal pembangunan Gedung Edhi praja yang menelan APBD sebanyak puluhan miliar, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Syahrido Alexander mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, untuk segera menindaklnjuti penyidikan, apalagi adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat.

    Menurut Syahrido, Kejari Cilegon harusnya segara melakukan penyidikan dan bisa segera menetapkan siapa tersangkanya. Hal tersebut karena diduga ada kerugian keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya.

    “Saya mengingatkan kepada Kejari Kota Cilegon untuk mengusut tuntas secepatnya. Bukan hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga gedung ini berada ditengah-tengah pemerintahan Kota Cilegon. Ini kan bisa menjadi simbolis bahwa korupsi berada ditengah-tengah pemerintah, kan tidak bagus,” bebernya, Rabu (6/10/2021).

    Lebih lanjut, Syahrido juga menduga adanya dugaan spesifikasi pekerjaan mega proyek tersebut yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga dengan adanya temuan BPK terssbut harus segera tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum.

    Advertisement

    “Pengungkapan dugaan kasus ini harus menjadi perhatian khusus Kejari. Untuk temuan BPK ini harusnya ada tindak lanjut dari penegak hukum. Apalagi ada Lapdu masyarakat yang menyoroti soal Gedung Edi Praja ini. Kapan Kejari mau naik ke peningkatan sidiknya?” jelasnya, tegas

    Rido pun menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang patut dicurigai mulai dari dugaan mantan Walikota Cilegon yang menjabat saat itu ikut bertanggung jawab di dalam pembangunan Gedung Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dan PT .Total Cakra Alam selaku pihak ketiga pelaksana proyek tersebut.

    “Bahwa Kejari selayaknya mencurigai oknum-oknum yang berpotensi menjadi tersangka secara menyeluruh, mulai dari walikota saat itu yang bertanggung jawab di dalam pembangunan, Dinas PUTR sampai PT Total Cakra Alam yang mendapatkan proyek tersebut,” tendasnya. (EKA)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]