Connect with us

    Bengkulu

    Ketua Komisi 1 Dempo Xler Tolak Kampanye di Dalam Kampus

    Published

    on

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Pendidikan merupakan tempat belajar mengajar dalam menimba ilmu mulai dari taman kanak-kanak sampai universitas. Tempat dan sarana tersebut tidak boleh dicampur adukan menjadi sarana atau ajang azas manfaat bagi kepentingan seseorang untuk mengambil keuntungan.

    Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan calon legislatif DPRD kota, provinsi serta di tingkat pusat yaitu calon DPR RI dan DPD di tahun 2024 mendatang. Apalagi dalam pemilihan capres dan cawapres nanti pasti diadakan serangkaian kegiatan yaitu kampanye.

    “Kampanye dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi menolak keras adanya kampanye yang dilaksanakan di area perguruan tinggi, karena dunia pendidikan di perguruan tinggi tempat proses belajar mengajar bukan tempat berpolitik,” ujarnya.

    Dijadiknnya kampus sebagai sarana kampanye membuat kegelisahan terhadap para mahasiswa, karena dapat menimbulkan perpecahan antar mahasiswa nantinya ada pro a,b,c akibatnya kekompakan di kampus terpecah.

    Advertisement

    “Dalam undang-undang pemilu yang baru dan berdasarkan peraturan KPU memang sudah diperbolehkanya kampanye di dalam kampus namun kampanye tersebut harus mempunyai sistem,” sampainya.

    Salah satunya, lanjut Dempo, dilarang membawa atribut, nomor urut lambang partai, meski telah mempunyai izin dari KPU, Bawaslu dan lembaga pendidikan tersebut.

    “Ini yang mesti dipahami, artinya kalau kriteria ini dipenuhi, sangat sulit sekali bagi calon untuk kampanye dikampus secara sesukannya,” tutupnya.(red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]