Connect with us

HUKUM

Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu menjadi hak Hasto sebagai tersangka.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Hasto. Setyo menyebut hal itu menjadi wewenang dari penyidik.

“Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” jelas Setyo.

Advertisement

Lebih lanjut Setyo juga menjelaskan mekanisme penangguhan penahanan dalam penanganan kasus di KPK. Dia mengatakan selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh tim penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Advertisement

Maqdir menjelaskan penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK pekan depan.

“Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelas Maqdir.

 

 

Advertisement

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]