POLITIK
Ketua KRB : Rai Mantra Tidak Ada Katakan “Takut” dengan Gugatan Investor Reklamasi
Foto : Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) AA Bagus Adhi Mahendra Putra. (Ist)
[socialpoll id=”2481371″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemberitaan terkait video viral Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra yang bicara persoalan tolak Reklamasi Teluk Benoa (RTB) ditanggapi Ketua Tim Koalisi Rakyat Bali (KRB) AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Amatra. Video berdurasi sekitar 1 menit itu ditegaskan sebagai bentuk keseriusan Rai Mantra menolak reklamasi Teluk Benoa, hanya saja pemberitaan JARRAKPOS.com tanggal 25 April 2018 dinilai berlebihan dan terkesan Hoax, karena tendensius pada judul yang disebutnya tidak sesuai materi dalam video yang sempat viral tersebut. “Penekanan disana adalah takut, sedangkan dalam video itu tidak ada pernyataan takut kan begitu. Kita bicara kronologisnya dulu. Karena tidak ada pernyataan takut. Sementara JARRAKPOS menulis takut, itu Hoax jadinya,” jelas Politisi yang akrab disapa Gus Adhi itu, lewat handphone dari Jakarta, Jumat (27/4/2018) malam.
Ditegaskan Gus Adhi dalam video tidak ada pernyataan Rai Mantra “takut” digugat pengusaha, namun akan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya, sehingga adanya kata takut dalam pemberitaan justru tidak sesuai fakta percakapan Rai Mantra saat diwawancarai beberapa awak media. Justru adanya gambar pada berita yang disangka sebagai video, bukan dasar dalam mengatakan pemberitaan yang dimaksud Hoax. Karena tidak adanya pernyataan takut, namun dinyatakan takut dalam pemberitaan disanalah yang dijadikan acuan berita yang dibuat tergolong Hoax. Gus Adhi juga tegaskan dalam menulis jurnalis jangan mengedepankan pandangan pribadi atau berandai-andai, karena Rai Mantra sudah jelas mengatakan penolakan reklamasi harus sesuai ketentuan sebagai dasar penolakannya. “Pak Rai Mantra saat ini menolak reklamasi itu, karena reklamasi itu tidak ada dalam tata ruang daerahnya. Nah kalau dia menyetujui pembangunan diluar tata ruang daerahnya itu justru jadi pidana, gitu loh. Jadi Pak Rai Mantra menolak reklamasi itu ya berdasarkan tata ruang daerahnya tersebut tidak ada, itulah dasarnya menolak,” paparnya.
Justru sebaliknya konsekuensi hukum akan terjadi bila pemerintah mengizinkan pembangunan diluar perencanaan tata ruang daerah dan bisa menjadi ranah pidana. Diakui Perpres dipandang sebagai hal yang sangat delematis karena bersangkut paut dengan berbagai hal, sehingga ditegaskan Gus Adhi, pihaknya tidak pada posisi menyikapi Perpres, namun lebih pada sikap penolakan Reklamasi Teluk Benoa. Jadinya ketegasan Rai Mantra sebagai sebuah komitmen dari bawah dan harus disikapi sesuai aturan yang ada bukan malah melabrak aturan yang justru tidak memberi kepastian. “Sebuah komitmen dari bawah dan sesuai amanat sila ke-4 Pancasila. Adalah perwakilan dan RTRW yang dihasilkan pemerintah Kota Denpasar itu adalah merupakan hasil lembaga yaitu ada DPR dan sebagainya kan gitu. Jadi itu merupakan hal yang sangat wajar, hal yang mendasar penolakan yang dilakukan Rai Mantra dalam menolak reklamasi itu. Karena tidak masuk dalam rencana tata ruang Kota Denpasar, kita sikapi sampai disitu,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Penegasan kembali disampaikan tokoh politisi Partai Golkar asal Kerobokan ini, yang sangat menyayangkan pernyataan seorang tokoh (Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, red) tidak ditulis sesuai fakta atau ditulis tidak sesuai apa yang disampaikan. Jelas pemberitaan ini sangat merugikan Paslon nomer urut 2. Sebagai media pers hal itu semestinya tidak boleh terjadi dan tetap pada koridor kode etik jurnalistik. Penekanan ini lebih pada judul yang dinilai seakan keluar dari pernyataan Rai Mantra. “Saya tekankan lagi, saya menyayangkan judul di JARRAKPOS yang seakan keluar dari pernyataan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yaitu calon gubernur Bali dari nomer urut 2,” tandasnya. Seraya menjelaskan agar media pers tidak keluar dari pakemnya yakni independen, memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan tidak memberikan pembodohan, menjaga netralitas sehingga tidak keluar dari ketentuan UU Pers. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login