Connect with us

HUKUM

Ketua Pengadilan Janjikan 3 Perkara Perusahaan Besar Lepas dari Perkara Minta 60 Miliar akhirnya Ditangkap Kejagung

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau ontslag dalam pengadilan.

Namun, pemberian putusan lepas tak diganjar Arif dengan nilai cuma-cuma. Arif disebut meminta uang suap tiga kali lebih banyak dari penawaran awal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Arif mulanya ditawari Rp 20 miliar oleh Social Security and Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Arif lalu meminta uang tiga kali lebih banyak atau Rp 60 miliar agar kasus yang menjerat Wilmar Group bisa diberi putusan lepas.

Advertisement

Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag, kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/4/2025).

Yang bersangkutan atau MAN (Arif) meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar, sambung Qohar.

 

 

Advertisement

 

Editor: Feri

Sumber: KejaksaanAgung

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com