Connect with us

    POLITIK

    Ketua PTOB Gagal Paham, Dishub Bali Hanya Tertibkan Taxi Online Tanpa Stiker

    Published

    on

    Foto : Kadishub Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana.

    [socialpoll id=”2481371″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana menegaskan taxi online yang beroperasi harus memasang stiker, karena menjadi salah satu persyaratan saat dikeluarkannya kartu pengawas untuk angkutan sewa khusus atau taxi online. Bagi pengemudi yang terjaring dalam razia akibat tidak memasang stiker akan ditindak tegas dengan sangsi penilangan. Jadi selama ini, desakan dari Ketua Paguyuban Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata, agar Dinas Perhubungan Bali memanggil aplikator yang merekrut kendaraan tidak berizin untuk beroperasi sebagai angkutan online tanpa melakukan kerjasama dengan penyelenggara angkutan sudah gagal paham, karena ditegaskan bukan wewenang Dishub Bali. “Kita pastikan semua angkutan online dipasangi stiker dan itu bagian dari upaya penertiban yang kita lakukan secara optimal, namun terkait aplikator merekrut sopir sendiri bukan ranah kami. Namun itu ada di Kominfo,” sentilnya di Denpasar, Jumat (6/4/2018).

    Mekanisme aturan yang mengatur perusaaan aplikasi baik itu untuk Uber, Grab dan Go Car dijelaskan ada di ranah Kominfo, sehingga Dishub hanya melaksanakan kewenangan pada angkutan sewa khusus yang menggunakan layanan aplikasi online. Dipastikan kewenangan ini mengarah pada upaya penertiban kendaraan agar tetap bisa beroperasi dan memiliki izin lengkap sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenhub 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sudarsana menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan izin kendaraan sewa khusus sekitar 1500 unit dengan pemasangan stiker. “Kita sudah mengeluarkan izin dengan pemasangan stiker warna biru. Di tahun 2018 ini kita berharap target 3500 sampai 4000, dan terkait dengan pelayanan kartu pengawasan angkutan sewa khusus apabila sampai dimeja saya dipastikan dalam waktu 1X24 jam sudah bisa ditandatangani terkecuali saya dinas luar,” tegasnya seraya berharap penyedia angkutan online memahami aturan yang jelas agar tidak menimbulkan saling ketersinggungan, utamanya dalam memberikan layanan dan kewenangan khususnya yang dimiliki Dishub Bali.

    Advertisement

    Ketegasan juga ditunjukkan Dishub Bali dengan mengancam tidak mengeluarkan kartu pengawas, bila kendaraan tidak dibawa langsung untuk ditempelkan stiker sebagai sebuah identitas yang harus dimiliiki angkutan online di Bali utamanya untuk stiker tahun 2018. Pihaknya juga berharap kendaraan yang semestinya sudah dipasang stiker untuk tahun 2017 namun stiker baru tersedia diharapkan sopir taxi online datang langsung ke Dishub Bali untuk melakukan penempelan stiker agar tidak terjaring dalam upaya penertiban yang dilaksanakan bersama pihak kepolisian. “Bagi yang tahun 2017 misalnya atau mungkin 2018 yang seharusnya sudah menempel stiker kami informasi cepat datang ke dinas untuk memasang stiker. Kata dateline untuk tilang tidak ada tetapi begitu kita penertiban walaupun mempunyai kartu pengawas, tidak pasang stiker tetap ditilang sesuai ketentuan. Bahkan kendati tidak ada aturanresmi, kedepan kebijakan kami kalau seandainya stiker yang harus dia tempel 2017 ternyata dia tidak hadir saya punya pemikiran tahun depan tidak saya perpanjang kartu pengawasnya,” ancam pejabat Gianyar ini bernada serius.

    Seperti diketahui, Dishub Bali diminta dengan tegas memanggil aplikator angkutan online yang ada di Bali untuk memastikan Permenhub 108 dijalankan dengan baik. Tuntutan ini mencuat karena disinyalir aplikator masih saja menerima pendaftaran kendaraan-kendaraan yang tidak berizin untuk beroperasi sebagai angkutan online tanpa melakukan kerjasama dengan penyelenggara angkutan. Karena itu, Ketua PTOB Wayan Suata, menyebut Kadishub Bali dipastikan tak bernyali menindak angkutan tak berijin, karena tidak memegang data kendaraan yang direkrut para aplikator. Untuk itu, seharusnya Dishub Bali dan Instansi terkait terus mengintensifkan penertiban. “Jangan razia hanget-hanget tai ayam, sekarang razia sebulan, kemudian baru razia kan rugi. Bila perlu intensifkan razia di objek-objek pariwisata, contoh jalan masuk Tanah Lot agar tidak berkelit, karena masuk satu arah menuju gerbang pintu masuk. Di Uluwatu juga tidak bisa berkelit cari jalan tikus. Begitu semestinya penertiban aturan dilakukan pemerintah. Kalau tidak seolah-olah pemerintah tidak punya wibawa,” sentil Ketua Koperasi Asap itu sebelumnya. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]