Connect with us

    EKONOMI

    Ketua PTOB Sebut Konyol, Aplikator Taksi Online Jadi Penyelenggara Angkutan

    Published

    on

    Foto : Ketua DPRD Bali Drs. I Nyoman Adi Wiryatama (kiri) saat menerima audensi Ketua PTOB Drs. I Wayan Suata bersama pengusaha transportasi di Kantor DPRD Bali, Renon, Senin (9/4/2018).

    [socialpoll id=”2481371″]


    Renon, JARRAKPOS.com – Ketua Paguyuban Transport Online Bali (PTOB) Drs. I Wayan Suata mengecam adanya wacana pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah sektor bisnisnya menjadi perusahaan transportasi. Hal ini dinilai sangat konyol, karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah diatur dengan jelas.

    Disebutkan, Permenhub Nomor 108 tahun 2018 sudah jelas mengatur bahwa hanya penyelenggara angkutan yang bisa bergerak di bidang transportasi angkutan sewa khusus. Sementara aplikator hanya sebagai penyedia jasa angkutan online. Untuk itu hal yang tepat dilakukan pemerintah bukan merevisi, namun menegakkan aturan yang telah disepakati atau dikeluarkan. Terlebih bila dilakukan revisi hal ini dinilai akan merugikan penguasaha kecil yang tergabung dalam koperasi penyedia jasa angkutan.

    Advertisement

    Rasa cemas karena seluruh koperasi angkutan bisa terancam gulung tikar langsung diungkapkan para pengusaha angkutan yang tergabung dalam PTOB dengan bertemu langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama di Kantor DPRD Bali, Renon, Senin (9/4/2018). Wiryatama menyambut baik datangnya perwakilan pengusaha penyedia jasa transportasi di Bali ini, agar aplikator tidak dibiarkan bisa berubah menjadi perusahaan transportasi. Ditegaskannya semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah harus dilaksanakan dan sepenuhnya mengedepankan kajian serta kebijakan yang tepat.

    Untuk itu PTOB diminta menyampaikan aspirasi faktual agar bisa dikaji Komisi III DPRD Bali yang membidangi masalah transportasi dan selanjutnya akan dijadikan dasar penolakan bila aplikator diizinkan menjadi perusahaan transportasi yang nantinya terbukti merugikan masyarakat. “Kita tindaklanjuti, tentunya menyangkut aplikator kita kan tidak bisa menyentuh. Tapi ada undang-undang mengatur itu, sehingga begitu suratnya datang saya akan perintahkan Komisi III untuk mengkaji. Setelah menjadi kajian baru ditembuskanke atas,” tegas Mantan Bupati Tabanan ini.

    Disisi lain, Ketua PTOB Wayan Suata mengungkapkan di Bali ada sekitar 15 hingga 18 koperasi angkutan yang bekerjasama dengan penyedia aplikasi. Sehingga sangat disayangkan bila aplikator diberikan kewenangan untuk menjadi pengusaha transportasi, sementara Permenhub Nomor 108 tahun 2018 sebagai payung hukum Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek jelas-jelas mengamanatkan aplikator hanya sebagai penyedia jasa aplikasi bukan penyelenggara angkutan.

    Dijelaskan, kedatangan PTOB bertemu langsung dengan Ketua DPRD Bali hanya bermaksud, agar aspirasi para pengusaha transportasi yang tergabung dalam koperasi didengar sebagai aspirasi masyarakat yang sudah mau mengurus izin dengan susah payah. “Tujuan audiensi di DPRD supaya mereka mendengar keluhan rakyat. Jangan sampai usaha ini dimatikan pengusaha besar, dan membuat pemerintah tidak berpihak kepada pengusaha kecil menengah. Kalau aplikator dibiarkan jadi perusahaan angkutan, maka belasan koperasi transportasi akan gulung tikar,” tegas Ketua Koperasi ASAP Bali itu.

    Advertisement

    Tuntutan agar pemerintah menegakkan aturan juga berdasarkan analisa bahwa aplikator selama ini tidak hanya sebagai penyedia jasa aplikasi untuk angkutan sewa khusus saja, nanun meluas dengan berbagai layanan jasa seperti halnya pesan antar dan jasa SPA. Melihat ruang lingkup layanan aplikator ini sangat janggal, semestinya tidak bisa dijadikan perusahaaan penyedia jasa angkutan. Sementara penyelenggara angkutan sendiri telah mengikuti regulasi dan proses perizinan yang ada sehingga tidak ada dasar merubah kebijakan untuk merevisi Permenhub 108.

    “Kami menolak perusahaan aplikasi menjadi usaha transportasi karena ruang lingkup service mereka terlaku lebar. Tidak cuma transportasi juga ada jasa-jasa yang lain didalam bisnisnya, sehingga rancu jadinya kalau menjadi perusahaan transportasi. Dia perusahaan apa kurir, jasa, pengantar makanan atau perusahaan apa kan tidak jelas. Tapi di satu sisi kita lebih ingin penegakan Permenhub Nomor 108 tahun 2018,” sentil Ketua Partai Berkarya Badung ini, seraya berharap pemerintah tetap melakukan penertiban bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan, termasuk kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di Bali. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    1 Comment

    1 Comment

    1. Kanta Wayan

      09/04/2018 at 6:00 pm

      Sy sudah duga sedari awal… Silahkan sekarang berteriak…. Yg pro online…
      Kuuuuuuuuk…..

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]