Connect with us

    EKONOMI

    Ketum HIPMI Bali Apresiasi Kebijakan Presiden Pangkas Pajak UMKM 0,5 Persen

    Published

    on

    Ket foto : Dr.dr. I Gusti Nyoman Darmaputra, SpKK saat bersama Presiden Joko Widodo.


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. keputusan tersebut menjadi kabar menggembirakan pelaku UMKM. “Kebijakan ini menggairahkan perekonomian nasional ditengah banyaknya tantangan. Jadi HIPMI senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM,” ungkap Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Dr.dr. I Gusti Nyoman Darmaputra, SpKK di Denpasar, Minggu (24/6/2018).

    Dokter Darma sapaan akrabnya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Dikatakan, UMKM mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama dalam menghadapi serbuan barang impor murah. ”Semoga kebijakan itu bisa melahirkan UMKM-UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak UMKM yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital,” tandasnya.

    Menurut Pengusaha Klinik Kecantikan ini, kebijakan pemerintah yang akan berlaku per 1 Juli 2018 tersebut sebagai insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal. Khususnya bagi UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar akan menikmati tarif pajak rendah tersebut dari sebelumnya harus membayar 1 persen. “Pemangkasan pajak ini akan sangat menggairahkan para pelaku usaha di Bali. Karena kebijakan pemerintah yang berlaku per 1 Juli 2018 tersebut adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal,” bebernya.

    Advertisement

    Selain itu imbuh Dokter Darma, kebijakan tersebut akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu. Tertib administrasi dan perpajakan ini penting agar UMKM bisa naik kelas dengan pelaporan manajemen keuangan yang baik, yang juga bisa digunakan untuk mengakses pinjaman bank. ”Kebijakan ini akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio, yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan pemangkasan PPh final UMKM di Surabaya, Jumat (22/6/2018). Hal tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dimana UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar akan menikmati tarif pajak rendah tersebut dari sebelumnya harus membayar 1 persen. aka/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]