Connect with us

    NEWS

    Kian Semarak di 2024, Menkumham Yasonna Laoly Rilis Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

    Published

    on

    Partai Politik (parpol) baru bermunculan di tengah masih menyeruaknya usulan penundaan pemilu 2024. Sedikitnya terdapat 10 parpol baru yang telah dideklarasikan. Sebagian sudah mengantongi izin dari Kemenkumham, selebihnya msih dalam proses.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

    Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

    Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

    Advertisement

    “Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

    A). Daftar 75 parpol berbadan hukum

    Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

    1. Partai NasDem
    Ketua: Surya Paloh.

    Advertisement

    2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    Ketua: Oesman Sapta

    3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    Ketua: Akhmad Syaikhu.

    4. Partai Amanat Nasional (PAN)
    Ketua: Zulkifli Hasan

    5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Ketua: Muhaimin Iskandar.

    Advertisement

    6. Partai Golongan Karya (Golkar)
    Ketua: Airlangga Hartarto.

    7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    Ketua: Prabowo Subianto

    8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    Ketua: Suharso Monoarfa.

    9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
    Ketua: Megawati Soekarnoputri

    Advertisement

    10. Partai Demokrat
    Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

    11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    Ketua: Yusuf Soelichin

    12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    Ketua: Hartono

    13. Partai Pandu Bangsa
    Ketua: Widyanto Kurniawan.

    Advertisement

    14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    Ketua: Rouchin

    15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    Ketua: Hary Tanoesoedibjo

    16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
    Ketua: Muhammad Arfan

    17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    Ketua: Zannuba Arifah.

    Advertisement

    18. Partai Kedaulatan
    Ketua: Denny M Chilah

    19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
    Ketua – (mengundurkan diri)
    Sekjen: Eddy Martin

    20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
    Ketua: Effendi Saud.

    21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
    Ketua: Sukmawato Soekarno

    Advertisement

    22. Partai Demokrasi Pembaruan
    Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

    23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    Ketua: Gede Pasek Suardika

    24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
    Ketua: Imam Addaruqutni

    25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    Ketua: Agus Priyono

    Advertisement

    26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    Ketua: Sayuti Asyathri

    27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
    Ketua: Syahrir

    28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
    Ketua: Eko Santjojo

    29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
    Ketua: Tilly Kasenda

    Advertisement

    30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
    Ketua: Erros Djarot

    31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
    Ketua: Bursah Zarnubi

    32. Partai Patriot
    Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

    33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    Ketua: Maria Anna

    Advertisement

    34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
    Ketua: Choirul Anam

    35. Partai Merdeka
    Ketua: Hasannudin M. Kholil

    36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
    Ketua: Jusuf Rizal.

    37.Partai Berkarya
    Ketua: Muchdi Purwopranjono.

    Advertisement

    38. Partai Buruh
    Ketua: Sonny Pudjisasono

    39. Partai Republiku Indonesia
    Ketua: Ramses David Simanjuntak

    40. Partai Kongres
    Ketua: Zakaria Santoso

    41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    Ketua: Ahmad Ridha Sabana

    Advertisement

    42. Partai Pembaruan Bangsa
    Ketua: Engelina H Pattiasina

    43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
    Ketua: Heroe Syswanto NS

    44. Partai Bintang Bulan
    Ketua: Hamdan Zoelva

    45. Partai Kristen Demokrat
    Ketua: Tommy Sihotang

    Advertisement

    46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
    Ketua: Ambarwati Santoso

    47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
    Ketua: Rhoma Irama

    48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
    Ketua: Hartoko Adi Oetomo

    49. Partai Nasional Indonesia
    Ketua: Agus Supartono

    Advertisement

    50. Partai Kasih
    Ketua: Paul Fatruan

    51. Partai Republik Satu
    Ketua: D. Yusad Siregar

    52. Partai Karya Republik (PAKAR)
    Ketua: Ari Haryo Wibowo

    53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
    Ketua: Ivone Felicia

    Advertisement

    54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
    Ketua: Matori Abdul Djalil

    55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
    Ketua: Agung Yulianto Putra

    56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
    Ketua: Nurdin Purnomo

    57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
    Ketua: Hengky Baramuly

    Advertisement

    58. Partai Gotong Royong
    Ketua: Mien Sugandhi

    59. Partai Reformasi Demokrasi
    Ketua: Welly

    60. Partai Republik
    Ketua: Suharno Prawiro

    61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
    Ketua: M Farhat Abbas

    Advertisement

    62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
    Ketua: Parluhutan Hasibuan

    63. Partai Serikat Rakyat Independen
    Ketua: Damanus Taufan.

    64. Partai Reformasi
    Ketua: Syamsahril

    65. Partai Rakyat
    Ketua: Arvindo Noviar

    Advertisement

    66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
    Ketua: Clara Sitompul

    67. Partai Islam
    Ketua Umum: Hendra Suhada

    68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
    Ketua: Munir Achmad

    69. Partai Mahasiswa Indonesia
    Ketua: Umum Eko Pratama

    Advertisement

    70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
    Ketua: Gregorius Seto Harianto

    71. Partai Bulan Bintang (PBB)
    Ketua: Yusril Ihza Mahendra

    72. Partai Pemersatu Bangsa
    Ketua: Eggi Sudjana

    73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

    Advertisement

    74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
    Ketua: M Anis Matta

    75. Partai Ummat
    Ketua: Rido Rahmadi.

    B). Syarat parpol berbadan hukum

    Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

    Advertisement

    Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

    (1) memiliki akta notaris

    (2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

    (3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

    Advertisement

    (4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

    (5) memiliki rekening atas nama partai politik

    C) . KPU minta data parpol berbadan hukum

    Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

    Advertisement

    Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

    Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

    “Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).(red /kur)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]