Connect with us

    NEWS

    Kini Jhoni Allen Marbun Harus Kembali Gigit Jari, Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kini Jhoni Allen Marbun kembali harus ‘gigit jari’.

    Pasalnya, Gugatan Jhoni Allen Marbun yang juga penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat juga kini tidak dikabulkan.

    Artinya, gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Informasi tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap pada Selasa, 4 Mei 2021 malam.

    Advertisement

    Yan Harahap menyampaikan informasi mengenai putusan dengan Nomor Perkara 135/Pdt.G/2021/PN sebagai berikut:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tentang Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (kompetensi absolut);

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN : Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.

    Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021, menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan ketiga tergugat dari DPP Partai Demokrat telah dikabulkan hakim.

    Advertisement

    “Jhoni Allen pun ‘tumbang’, ekspresi advokasi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Mehbob Kler dikabulkan hakim,” tulis Yan Harahap melalui Twitter pribadinya dikutip Galamedia Rabu, 5 Mei 2021.

    Selain itu kata Yan Harahap, dengan putusan tersebut maka keberatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya harus disampaikan ke Mahkamah Partai.

    “Dengan begitu, keberatan Jhoni Allen atas pemecatannya harus ia sampaikan ke Mahkamah Partai. Itu pun jika ia bernyali,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah pihak lain karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat secara sepihak.

    Advertisement

    Dalam gugatannya, Jhoni menggugat AHY dkk. membayar Rp 55,8 miliar.

    Alasan Jhoni meminta ganti rugi itu ketika membacakan gugatan Jhoni dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021 lantaran merasa dirugikan karena dipecat secara sepihak.

     

    Dikutip Dari : Galamedia
    Editor : kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]