Connect with us

    DAERAH

    Klarifikasi Isu Penggunaan Kembali NEM, Mapel PMP, Hingga Penghapusan PMM

    Published

    on

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Klarifikasi  Isu Kebijakan Menteri Pendidikan Baru, Penggunaan kembali NEM, Mapel PMP dan Penghapusan PMM

    Berbagai isu terkait kebijakan pendidikan mencuat setelah serah terima jabatan (sertijab) dari Nadiem Makarim kepada para menteri baru di bidang pendidikan.

    Mereka diantaranya yaitu Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan, pada Senin (21/10/2024) beberapa waktu lalu.

    Isu kebijakan yang beredar bukanlah kebijakan resmi dari kementerian meliputi :

    Advertisement

    Jadikan NEM (Nilai Ebtanas Murni) sebagai syarat masuk SMP, SMA,
    Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar),
    Kembalikan Mapel PMP (Pendidikan Moral Pancasila),
    Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, Jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat,
    Berlakukan kembali Rapor Merah,
    Biarkan guru fokus sama siswa bukan mengurus administrasi dari A- z, dan lain-lain.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemdikbud.ri, menyatakan bahwa isu-isu tersebut bukanlah kebijakan resmi dari kementerian.

    Informasi yang tersebar di media sosial dan grup percakapan mengenai kebijakan “gebrakan Menteri Pendidikan Baru” bukanlah berasal dari pernyataan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti atau sumber resmi Kemendikdasmen.

    Hal tersebut merupakan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

    Kemendikdasmen tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait kebijakan pendidikan dasar dan menengah, yang dapat disampaikan melalui situs ult.kemdikbud.go.id.

    Advertisement

    Untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai kebijakan pendidikan dan kebudayaan, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Kemendikbud (Instagram: @kemdikbud.ri, X: @Kemdikbud_RI, YouTube: KEMENDIKBUD RI) serta laman kemdikbud.go.id.

    Berikut adalah penjelasan poin per poin terkait isu yang ramai dibicarakan ini.

    1.Penggunaan Kembali NEM sebagai Syarat Masuk Sekolah

    Nilai Ebtanas Murni (NEM) merupakan sistem penilaian yang pernah digunakan untuk mengukur prestasi siswa secara nasional, menentukan kelulusan siswa dalam setiap jenjang pendidikan.

    Advertisement

    Namun, sejak 2003-2004, sistem NEM digantikan dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan terus bertransformasi menjadi sistem penilaian berbasis kompetensi.

    Belakangan ini, ada wacana kembalinya NEM sebagai syarat seleksi masuk SMP dan SMA. Namun, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa tidak ada pernyataan resmi mengenai hal ini.

    Kemungkinan perubahan penilaian tentu akan mempertimbangkan efektivitas sistem dan dampak pada peserta didik secara menyeluruh.

    2. Dikembalikannya Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP)

    Advertisement

    Pendidikan Moral Pancasila (PMP) merupakan mata pelajaran yang pernah populer di era 1975-1994, bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada generasi muda.

    Mata pelajaran ini kemudian diubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada KTSP, kemudian menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada Kurikulum 2013.

    Dan di Kurikulum Merdeka nama Matapelajaran PPKn berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila.

    3. Pemberlakuan Rapor Merah sebagai Tanda Evaluasi Akademik

    Advertisement

    Rapor merah pernah menjadi praktik umum pada era 1970-an, dengan nilai rendah ditandai menggunakan tinta merah sebagai tanda peringatan bagi siswa dan orang tua.

    Sistem ini telah dihapus karena dianggap memberikan dampak psikologis yang kurang baik bagi peserta didik.

    Kemunculan kembali wacana rapor merah dalam evaluasi akademik disambut dengan berbagai pendapat pro dan kontra.

    Sebagian menilai bahwa sistem rapor merah bisa membantu memotivasi siswa, namun banyak yang berpendapat bahwa penilaian dengan tinta merah dapat menimbulkan stres dan tekanan mental bagi siswa.

    Advertisement

    4. Penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM)

    Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan sistem yang menyediakan perangkat ajar dan referensi bagi guru dalam penerapan Kurikulum Merdeka.

    Kemendikdasmen juga mengaku terbuka terhadap masukan masyarakat tentang kebijakan pendidikan. Mereka mempersilakan warga memberikan masukan melalui situs yang telah disediakan.

    “Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id.”

    Advertisement

     

    Editor : Feri
    Sumber : Instagram Kemendikbud

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]