Connect with us

OLAHRAGA

Klub Anggota PSMS Gugat PT KMI

Published

on

MEDAN – Klub anggota PSMS akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka resmi mengugat PT. Kinantan Medan Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 16 Mei 2024 lalu dengan nomor 403/PD.G/2024/PN MDN.

Klub anggota PSMS menunjuk Raja Surya Sarbaini Siregar SH dan Baihaqi Ritonga SH sebagai kuasa hukum. Baihaqi Ritonga mengatakan, gugatan mereka terkait dengan kewenangan anggota klub di PT KMI.

“Proses pendirian PT KMI tidak melibatkan anggota klub. Kemudian kewenangan anggota klub di PT KMI juga diabaikan. Itulah yang kita gugat,” ujar Baihaqi Ritonga kepada wartawan, Minggu (30/6).

Baihaqi menjelaskan, gugatan ini dilakukan oleh 17 klub anggota PSMS. Mereka adalah Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padang Lawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN IV.

Advertisement

Baihaqi menambahkan, proses persidangan sudah berlangsung tiga kali. Sidang pertama pada 4 Juni 2024, kedua pada 11 Juni 2024, dan sidang ketiga pada 25 Juni 2024. Namun pihak PT KMI tidak pernah hadir. PN Medan juga sudah melakukan tiga kali pemanggilan resmi.

“Pengadilan sudah memanggil tiga kali, tapi alamat PT KMI sekarang katanya tidak jelas. Semula alamat PT KMI di Jalan Candi Borobudur, namun sekarang tidak ada lagi,” tambahnya.

Karena alamat PT KMI tidak jelas, pengadilan juga sudah menerbitkan rilis pemanggilan di media massa. Rilis pemanggilan di media massa akan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Jikalau setelah pemanggilan melalui media massa tidak digubris pihak PT KMI, maka kita menyerahkan keputusan kepada pengadilan. Kita akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pengadilan,” tegasnya.

Advertisement

Baihaqi meyakini kliennya masih memiliki hak atas PSMS. Sebab sejarah dan catatan hukum sebelumnya juga menyebutkan tim yang dijuluki Ayam Kinantan itu masih terkait dengan klub anggota PSMS.

“Pada tahun 2018, PT KMI sempat menggugat PT Pesemes terkait merek, tapi ditolak. Kemudian tahun 2019, klub anggota menggugat PT PSMS dan diterima pengadilan. Itu menunjukkan bahwa klub anggota masih punya hak,” pungkasnya. ()

Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply