Sumatera Utara
Komanpu Adukan Dugaan Plagiasi Rektor UINSU Ke Menteri Agama
Medan – jarràkpos – Komite Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (Komanpu) secara resmi mengirimkan surat pengaduan kasus dugaan plagiasi Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap ke Menteri Agama RI di Jakarta.
Selain mengadukan tentang dugaan kasus plagiasi, Komanpu juga mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU, yang tembusannya disampaikan kepada Mendikbud-dikti, Dirjen Pendis Kemenag RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Koordinator Komanpu Irham Sadani Rambe menyatakan, melalui pengaduan resmi ini mereka tetap meminta Menteri Agama RI untuk membentuk Tim Independen untuk mengusut dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UINSU.
“Dalam pengaduan ke menteri, kami juga melampirkan bukti dan fakta-fakta terkait plagiasi yang dilakukan rektor, berupa surat pernyataan dari Surya Darma yang ditandatangani diatas materai 6000, makalah yang terbit di Jurnal ACIS tahun 2014 dengan penulis Surya Darma dan Syahrin Harahap, makalah yang terbit di Jurnal IUP Jerman dengan penulis tunggal Syahrin Harahap dan beberapa bukti lainnya,” ujar Irham kepada wartawan, Selasa (4/5) di Kantor Pos pembantu Jalan Pancing, Medan.
Lebih lanjut Irham mengatakan, dalam pengaduan yang mereka kirim, juga dipaparkan fakta-fakta dan temuan terkait dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut, yang berpotensi merugikan keuangan negara baik yang bersumber dari BLU maupun dana APBN.
“Kami juga melampirkan sejumlah bukti dan fakta-fakta tentang hal ini, baik yang berhasil kami peroleh langsung maupun berdasarkan pemberitaan di sejumlah media cetak dan online,” jelasnya.
Tembusan pengaduan ke KPK mereka sampaikan, menurut Irham, agar lembaga anti raswah itu menyelidiki dugaan penyelewengan jabatan dan atau dugaan jual beli jabatan serta dugaan pengaturan proyek di UIN Sumut.
“Dari fakta-fakta dan bukti yang kami lampirkan, bisa dijadikan sebagai bukti awal, bahwa ada unsur tindak pidana yang merugikan negara terjadi di UIN Sumut, sesuai Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Sejumlah kasus yang terjadi di UIN Sumut saat ini, lanjut Irham, mulai dari kasus plagiasi, penyalahgunaan wewenang dan atau jual beli jabatan serta pengaturan proyek dan lainnya, harus segera disikapi oleh instansi-instansi berwenang, agar kasus-kasus itu tidak terus berlarut-larut dan semakin mencoreng nama baik UIN Sumut dan dunia pendidikan.(AVID/r)
You must be logged in to post a comment Login