Connect with us

Bengkulu

Komisi 4 DPRD: Pergub BOS Daerah, Solusi Tepat Penghapusan Pungutan Sekolah

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam upaya merealisasikan penghapusan atau pembebasan pungutan sekolah atau komite sesuai dengan edaran Gubernur Bengkulu, Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbu) Provinsi Bengkulu sepakat untuk mencari solusi alternatif. Salah satu solusinya adalah pembukaan rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisayh Putra Sembiring, menjelaskan bahwa penghapusan pungutan sekolah merupakan komitmen pemerintah untuk meringankan beban orang tua siswa. Namun, penghapusan ini harus disertai dengan solusi yang tepat agar operasional sekolah tetap berjalan lancar.

“Penghapusan pungutan sekolah adalah langkah yang baik untuk membantu orang tua siswa. Namun, kita harus memastikan bahwa sekolah tetap memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu,solusinya dengan membuka rekening BOS Daerah melalui Pergub,” kata Usin seusai mengelar Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dikbud, Selasa (4/3/2025)

Dalam RDP tersebut, Komisi 4 meminta Diknas Provinsi Bengkulu untuk segera menyiapkan draf Rapergub terkait pembukaan rekening BOS Daerah. Selain itu, Diknas juga diminta untuk menyiapkan alokasi dana BOS Daerah per siswa.

Advertisement

“Kami meminta Diknas untuk segera menyiapkan draf Rapergub dan alokasi dana BOS Daerah per siswa. Hal ini penting agar Pergub dapat segera disahkan dan dana BOS Daerah dapat segera disalurkan ke sekolah-sekolah,” kata Usin.

Tak hanya soal pungutan di Sekolah, RDP ini juga menyoroti soal hilangnya anggaran jatah hidup (jadup) siswa di empat sekolah berasrama di kabupaten Kuar.

“Kami akan segera mengunjungi empat sekolah berasrama di Kabupaten Kaur untuk memastikan pembayaran jadup siswa segera dituntaskan. Kami tidak ingin siswa-siswa ini mengalami kesulitan karena keterlambatan pembayaran jadup,” kata Usin.

berikut hasil rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dikbud

Advertisement
  1. Tidak ada siswa yang dihalangi pungutan yang diwajibkan bagi siswa menjelang Ujian.
  2. Penyelesaian asset tanah maupun bangunan yang belum menjadi asset dan penyelesaian bangunan yang tertera maka Pihak diknas menyiapkan data dan kronologisnya.
  3. Penghapusan atau pembebasan pungutan sekolah atau komite sesuai dengan edaran gubernur harus dicari solusi dengan membuka rekening BOS Daerah melalui Pergub. Diminta pihak diknas menyiapkan draft rapergub dan alokasi BOS Daerah persiswa.
  4. Komisi 4 akan mengunjungi 4 sekolah berasrama di Kaur yang hilang anggaran jadup siswanya dan segera menangani pembayaran jadup 3 bulan ini.
  5. Segera membayarkan honor GTT yang belum dibayar dari sejak Januari 2023.
  6. Terkait acara Perpisahan siswa dengan sekolah bersama sama tidak melaksanakan jika memberatkan siswa atau orang tua. Jika harus dilaksanakan maka pelaksanaan didalam ruang lingkup sekolah saja secara sederhana, tidak eforia acara. (isep)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]