DAERAH
Komisi II DPR RI Berikan Catatan Kementerian ATR BPN di Akhir Tahun 2023
Jakarta Jarrakpos.com – Sepanjang tahun 2023 Kementerian ATR/BPN RI telah menargetkan penyelesaian sertifakat 126 juta bidang tanah. Sementara ini sebanyak 110,1 juta bidang sudah berhasil di daftarkan.
Untuk sertifikat yang didaftatkan diantaranya sebanyak 90,3 juta bidang tanah itu sudah bersertifikat. Tentu Ini capaian yang luar biasa, hal tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II Difriadi.
“Capain tersebut patut kita apresiasi, namun kedepannya ada beberapa hal yang menurut kita ada beberapa persoalan pokok yang harus segera di selesaikan”,Kata Difri kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Dikatakan Diftiadi, penyelesaian sengketa tanah yang menumpuk ini perlu di selesaikan secara tuntas. Difriadi menyebut, masih banyak kasus pertanahan yang belum di atasi secara sistimik dan ini menjadi orientasi utama dari Kementerian BPN/ATR.
“Perlu di perhatikan juga orientasi penyelesaian pertanahan itu menjadi yang utama,karena banyak sekali masyarakat yang di rugikan akibat daripada mafia mafia pertanahan ini banyak sekali yang belum tuntas,” tegas Difri.
Lebih lanjut, politisi Gerindra tersebut menjelaskan, masih banyaknya tanah masyarakat yang di ambil alih oleh negara di jaman terdahulu. kata Difriasi, pada proses penguasaan lahanya juga dinilainya menyalahi prosedur.
“Perlu jadi perhatian Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar penyelesaiannya jaman dahulu yang menyalahi prosedur,sehingga banyak lahan masyarakat yang di ambil hak hak itu oleh negara,” jelas Difri.
Masih banyaknya persoalan tanah HGU yang bersinggungan dengan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang harus segera di selesaikan. Karena ini, kata Difriadi sangat rawan akan terjadinya konflik di masyarakat.
“Sebenarnya hak itu menjadi hak masyarakat yang sebagian besar masyarakat setempat,masyarakat adat ini perlu juga di selesaikan,karena ini bahaya bagi kita bisa menimbulkan kerawanan,” pungkas Difriadi. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login