NEWS
Komisi II DPR RI Minta Regulasi Tentang Perangkat Desa Diatur
Jakarta Jarrakpos.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Difriadi menyayangkan mudahnya aparatur desa di berhentikan, padahal kedudukannya sangat kuat. Hal ini di tegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia membahas penyampaian aspirasi terkait pemberhentian pamong praja tanpa rekomendasi camat dan tidak memperhatikan masa kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/1).
“Dulu tidak pernah ada pemberhentian karena semua terkontrol,” kata Difri Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II.
Untuk menghindari adanya tindakan pemberhentian yang sewenang wenang maka perlu adanya Undang Undang atau Peraturam Pemerintah tersendiri yang khusus mengatur tentang perangkat Desa.
“Birokrasi Desa ini di atur dengan UU tersendiri atau aturan tersendiri birokrasi desa”,tegas Difri.
Lebih lanjut Difri mangatakan dulu rekrutmennya asal asalan,tapi sekarang tidak karena orang terpelajar semakin banyak di desa,maka perangkat desa semakin berkualitas ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa semakin berkembang.
Kualitas perangkat desa semakin baik dan posisinya yang sangat penting,namun di sayangkan pemberhentian apartur perangkat desa yang tidak sesuai aturan masih kerapkali terjadi,ini sangat di sesalkan oleh Difriadi yang pernah menjabat Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perangkat desa ini sangat penting posisinya dan kerja sesuai dengan aturannya,maka dia punya ke dudukan yang sangat kuat,kedudukan yang kuat itu tidak mudah di berhentikan”,jelas Difri.
Untuk itu Difriadi meminta hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang harus di cantumkan dalam revisi UU Desa atau dalam aturan tentang perangkat Desa. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login