Connect with us

DKI Jakarta

Komisi II Puji Kinerja Menteri ATR BPN Berantas Mafia Tanah

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi mengapresiasi Menteri ATR/BPN dalam program 100 hari kerjanya untuk memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi masalah di pertanahan.

Salah satu program yang memperoleh Apresiasi dari Difriadi adalah Sertifikat Elektronik yang telah di wujudkan,mudahan ini dapat mengurangi ruang gerak dari para pelaku mafia tanah yang meresahkan.

“Pemberantasan mafia tanah dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN ada sertifikat elektronik”,kata Difriadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN,di Komplek Parlemen,Jakarta.

Pengadaan sertifikat secara elektronik kemungkinan juga akan menimbulkan dampak.Oleh karena itu Politisi dari Partai Gerinda ini juga mengingatkan agar kementerian ATR/ BPN sedini mungkin untuk mengantisipasinya.

Advertisement

“Dampak itu harus di antisipasi duluan,jangan sampai teknologi ini ada dampak dampak tidak terbaca”,kata Difriadi.

Para jajaran di kementerian ATR/BPN khususnya yang membidangi teknologi harus memiliki kemampuan mendeteksi dini dan menginventarisir kemungkinan dampak negatif dari penerbitan sertifikat elektronik ini,sekecil apapun harus di inventarisir dan di carikan solusinya guna mencegah dampak yang tidak di inginkan.

“Itu harus di antisipasi para jajaran teknologinya oleh BPN,Pa Menteri sdh memiliki ansipasi untuk dampak dari pada sertifikat elektronik,para jajaran di kementerian harus terus di tingkatkan kemampuannya”,tegas Difriadi

Semangat untuk memberantas mafia tanah harus di tingkatkan dan modus modusnya barang kali sdh di ketahui,karena kejahatan (mafia tanah) ada di sekitar kita,oleh karena itu harus di perkuat jajaran bapak,pungkas Difriadi.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply