Connect with us

    HUKUM

    Komisi III DPR RI Apresiasi Quick Response Jaksa Agung Tangani Kelangkaan Minyak Goreng

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa ditetapkannya Dirjen Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen-PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka oleh Jaksa Agung bisa menjadi pintu masuk berantas mafia lain.

    “Kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum dalam memberantas mafia lain seperti mafia daging, ilegal loging, tambang, dan mafia batubara yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Kita dari Komisi III terus melakukan monitoring untuk kasus ini dan kasus hukum yang merugikan keuangan negara.”kata Dimyati kepada Jarrakpos.com lewat telepon selulernya, Jumat (21/4).

    Anggota legislator asal daerah pemilihan Banten 1 (satu) ini mengaku heran, padahal selama satu dekade Indonesia masih mencatatkan diri sebagai negara dengan penghasil CPO terbesar di dunia. Posisi itu, kata Dimyati tentu saja tak lepas dari luas perkebunan sawit di Indonesia.

    “Sangat aneh, kenapa Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng, masa masyarakat Indonesia sulit untuk mendapatkan minyak goreng. Ternyata terbukti ada yang salah dalam pengelolaannya. Dengan langkah jaksa agung bisa terjawab ternyata ada kartel dan mafianya.”jelas Dimyati menegaskan.

    Advertisement

    Dimyati menjelaskan, saat pidato Presiden Jokowi, beliau meminta kepada penagah hukum agar pelaku mafia minyak goreng segera ditindak. Kemudian, saya melihat Quick response Jaksa Agung dengan menetapkan pejanat Kemendag. Dimyati mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat.

    Disinggung terkait adanya kemungkinan keterlibatan pejebat setinggat Menteri, pihaknya menyerankan kasus ini sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Menurut Dimyati, keterlibatan atau tersangka lain bisa diketahui setelah tim penyidik dari penegak hukum melakukan pemeriksaan.

    “Nanti Komisi III juga akan mengundang Kepolisian sebagai Satgas Pangan dan Kejaksaan dari sisi penuntutanya. Pastinya kita mendorong agar kasus mafia minyak goreng ini diusut tuntas, sehingga ekonomi di Indonesia bisa kembali berjalan normal.”terang Dimyati Kusuma yang merupakan Politisi Fraksi PKS.

    Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Seorang di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (Jum/Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]