HUKUM
Komisi III DPR RI Soroti Pernyataan Jaksa Agung Terkait Korupsi Dibawah Rp50 Juta
JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyoroti pernyataan Jaksa Agung terkait kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta. Menurut Didik, seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pencegahan korupsi di Indonesia.
“Cara itu diyakini lebih manjur ketimbang melepas kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.
“Saya lebih mendorong kepada Jaksa agar melakukan pencegahan korupsi sejak dini agar tidak sampai terjadi tindak pidana korupsi. Cara ini diyakini lebih baik dari pada melepas korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp50 juta” kata anggota Komisi III Didik Mukrianto, Minggu, 30 Januari 2022.
Didik mengatakan melepas dugaan korupsi tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mempertimbangkan penguatan pencegahan korupsi ketimbang melepas perkara yang tidak sesuai undang-undang.
Didik juga meminta Kejagung tegas menindak pelaku korupsi di Indonesia. Penindakan yang tepat diyakini bisa membuat Indonesia terbebas dari perilaku korupsi dengan cepat.
“Terwujudnya good and clean goverment menjadi harapan dan tujuan kita untuk memupus mata rantai korupsi,” tutur Didik.
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan terkait informasi penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak perlu diproses hukum. Kasus itu dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan wacana perkara korupsi yang tidak diproses hukum, misalnya seorang kepala desa yang tidak memiliki pengetahuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara itu, dia harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya.
“Hal itu tentu akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal sifatnya hanya kesalahan administrasi (misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut),” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Januari 2022. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login