Connect with us

HUKUM

Komplotan Pencuri di Magelang Sasar Pengemudi Mobil yang Sendirian, Modus Ban bocor

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang, Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan modus melakukan penipuan ban mobil kempis di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Para pelaku melancarkan perbuatan jahatnya secara lintas kota, bahkan antar provinsi.

Polresta Magelang bekerja sama dengan Polresta Surakarta berhasil menangkap lima pelaku atas perkara tersebut di sebuah homestay di Kota Yogyakarta dini hari.

“Kelompok ini bermain di berbagai wilayah. Sehingga ada (pelaku) yang ditangani Polresta Magelang dan Polresta Surakarta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025) pukul 13:00wib.

Advertisement

Di Kabupaten Magelang, peristiwa terjadi di tepi jalan Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, atau dekat Samsat Mungkid, pada Senin (17/2/2025) pukul 09.30 WIB.

Korban berinisial SH (60), perempuan asal Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, yang tengah mengendarai Toyota Yaris.

Sebelum tiba di lokasi pencurian, mobil SH didekati dua pengendara sepeda motor – inisial R dan B – secara terpisah sambil mengatakan bahwa ban kanan belakang kempis. SH lantas menepikan kendaraannya untuk mengecek.

Ketika korban lengah, S (49) membuka pintu depan sisi kiri dan mengambil ponsel, dompet berisi uang Rp 1 juta, serta tas yang seluruhnya ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.

Advertisement

S lantas dijemput BI (35) dengan sepeda motor untuk melarikan diri.

Dok.jarrakpos/fri

Ada juga satu pelaku lagi yang bertugas mengalihkan perhatian masyarakat agar perbuatan S tidak diketahui.

S dan BI ditahan oleh Polresta Magelang, sementara tiga pelaku lain ditangani Polresta Surakarta. S dan BI – keduanya asal Jakarta Utara – merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan.

“Mereka mengincar pengendara mobil yang seorang diri. Rata-rata (hasil pencurian) per mobil enggak sampai Rp 10 juta,” ujar Arwansyah.

Uang curian senilai Rp 1 juta tadi lantas dibagi untuk lima orang, sehingga tiap pelaku mendapat Rp 200.000.

Advertisement

Ternyata, komplotan maling ini beraksi di 11 titik di Kota Surakarta, Jawa Tengah, serta Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

S dan BI dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]