DAERAH
Konservasi Sumber Daya Alam (Sda) Dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
PONOROGO-JarrakPos.com-Menurut Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Sedangkan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Jadi, Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan adalah usaha pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya dengan cara mengendalikan perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,”jelas Sapto Djatmiko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Selasa (31/8).
Sapto juga mengatakan sempat sejumlah laporan beberapa waktu yang lalu terkait pencemaran lingkungan, terutama sungai. Pihaknyapun, segera melakukan tindakan sesuai mekanisme. “Kita juga berharap kesadaran masyarakat untuk saling menjaga lingkungan,”tandasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah masalah sampah. Baik diwilayah kota dan desa. “Ada laporan terkait menumpuknya sampah di sekitar sungai, Sekali lagi, kita himbau agar terjalin kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan,”pungkasnya. (ad/dd)
You must be logged in to post a comment Login