Connect with us

    HUKUM

    Konten Perkawinan Fiktif Gede Sukrada-Laksmi: LSM KoMPak Protes ke MDA dan PHDI Buleleng

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – LSM KoMPaK (Komunitas masyarakat untuk penegakkan hukum dan keadilan) akhirnya menindak lanjuti keresahan netizen akibat konten perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi yang viral di media sosial.

    KoMPaK langsung mendatangi Kantor MDA kabupaten Buleleng dan PHDI Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan protes dan keresahan public tersebut kepada kedua lembaga itu, Rabu (1/12/2021).

    Menurut Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H, “Kalau tidak ditindak lanjuti konten yang diduga dibuat oleh youtuber muda Jem Tatto akan terus menimbulkan keresahan berkepanjangan yang berdampak pada terusiknya kedamaian umat Hindu Bali dimasa pandemik.”

    Wakil Ketua KoMPaK, I Gede Sarya Tuntun menambahkan sebagai salah satu komponen masyarakat menyatakan keberatan dengan konten-konten seperti itu, meminta agar pembuat konten memberikan klarifikasi dan minta maaf kepada publik sekaligus menarik kontennya. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum yang merugikan semua pihak.

    Advertisement

    Hal senada juga disampaikan penyarikan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng I Nyoman Westa. “Bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral,” tandas Westa.

    Foto JARRAKPOS.com/Francelino: LSM KoMPaK datangi PHDI Buleleng

    Ketua PHDI Buleleng Dr. Drs. I Gede Made Metere M.Si, juga menyampaikan hal senada. “Perkawinan dibali itu sangat sakral karena memakai tri upasaksi yaitu; Dewa saksi, manusia saksi dan buta saksi,” ujar Made Metere di kantornya.

    Dihadapan penyarikan MDA Buleleng, ketua LSM KoMPaK yang didampingi pengurusnya juga mendesak agar MDA segera menindaklanjuti pengaduannya, agar ke depan hal serupa yang terkait adat tradisi warisan leluhur yang mestinya dijunjung tinggi dan dihormati tidak mengalami pelecehan. LSM KoMPaK juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila MDA dan PHDI tidak segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply