Connect with us

    LAMPUNG

    Korban Kekerasan Terima Rumah Harapan Dari Kejari Pringsewu

    Published

    on

    Jarrakpos.com Prengsewu – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) dan Kejaksan Negeri Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu Lampung resmikan rumah harapan. Selain itu, juga memberikan dua ekor kambing ke korban kekerasan kejahatan seksual di Pekon Fajarmulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.

    Rumah yang berukuran 6 M x 6 M tersebut diserahkan secara langsung oleh Kajati Lampung, Kajari Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu dan pj bupati. Rumah harapan diserahkan langsung ke ibu korban.

    “Ini adalah surprise antara kerjasama yang baik inisiatif Kejari Pringsewu dalam rangka memberikan santunan, rasa empati terhadap korban kekerasan kejahatan seksual,” kata Kajati Lampung Haji Nanang Sigit Yulianto kepada media usai penyerahan rumah harapan pada Rabu (11/10/23).

    Nanang pun berharap, dengan diberikan rumah harapan ini kehidupan menjadi lebih baik dan merupakan hal kerja nyata yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua sendiri.

    Advertisement

    Jadi, ini memindahkan ditempat lama ke tempat baru. Karena, tempat lama tidak layak huni. Sekarang sudah dikasih rumah harapan. Ini hasil swadaya masyarakat yang dikomandoi Kajari Pringsewu.

    “Terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan seluruh masyarakat yang ada dilingkungan dan tentunya Forkopimda Pringsewu,”ucapnya.

    Menurutnya, kalau di propinsi Lampung ini yang pertama. Kalau di Indonesia mungkin ini juga perdana. Kalau dipropinsi lampung baru ada di sini dan mudah mudahan bisa menjadi inspirasi tempat lain untuk melakukan suatau inisiasi memberikan rumah harapan seperti ini.

    Mungkin bukan hanya pada tindak pidana kekerasan seksual tapi tindak pidana lain yang melihat kondisi korban yang tidak layak.

    Advertisement

    Selain itu katanya, terkait dengan pembentukan Satuàn Tugas Incest di Kabupaten Pringsewu Kajati Lampung pun sangat mengapresiasi Kajari Pringsewu karena itu merupakan tindakan deteksi dini kejahatan seksual.

    “Bagus, tapi itu tetap harus kerjasama dengan instansi lain. Jangan kerja sendiri. Nanti disitu ada seperti deteksi dini dan pencegahan. Karena, tindakan pencegahan yang paling penting. Ketika ada suatu informasi terkait kekerasan seksual maka secara dini kajari dan Tim Satgas bisa bergerak bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

    Juga, pihaknya sangat mensupport pembentukan Satgas Incest oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan sangat mengapresiasi langkah langkah serta inisiasi yang telah dilakukan kajari.

    “Bagus. Tapi, dengan cara yang baik artinya dengan kolaborasi yang sebaik baiknya tidak tumpang tindih antara tugas antar instansi dikondisikan dengan baik,” tutupnya.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]