Connect with us

DAERAH

Korlantas Polri Usulkan Pemda Hapus BBN-KB II dan Pajak Progresif

Published

on

JARRAKPOS.COM – Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan menghapus pajak progresif.

Dilansir dari nesiatimes.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan bahwa hal tersebut akan membuat masyarakat taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujarnya, Selasa (14/3/2023), seperti dikutip dari YouTube NTMC Polri.

Firman mengatakan jika diberlakukan penghapusan tersebut, masyarakat usai membeli kendaraan bekas akan langsung melakukan balik nama.

Advertisement

Maka data yang ada akan menjadi lebih valid dan di satu sisi negara juga membutuhkan data kendaraan bermotor.

“Dengan adanya tertib data menggunakan nama sendiri maka bisa digunakan untuk berbagai hal.

Salah satunya, jika pengendara mengalami kecelakaan maka pihak PT Jasa Raharja memiliki data yang bersangkutan,” tuturnya.

Masyarakat yang membayar pajak termasuk SWDKLLJ akan mendapatkan perlindungan atas kendaraan-kendaraan yang legal.

Advertisement

Disamping itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan melakukan bea balik nama kendaraan bekas.

Yusri meminta kepada para gubernur segera menerapkan tersebut karena terlalu mahal dan menghentikan kebijakan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” terangnya seperti dikutip dari nesiatimes.com

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]