Sumatera Utara
Korupsi” Kades Batang Bahal, Pembelaan LBH Pusbakum PN Medan Jangan Hanya Formalitas

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Terkait kasus dugaan korupsi ex. Kepala Desa Batang Bahal Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin Siregar yang kini telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Medan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKS yang dihunjuk oleh Hakim yang menangani perkara ini diminta untuk bekerja sepenuh hati dalam membela kliennya dan/atau tidak hanya ajang formalitas saja meski tidak dibayar oleh klien alias gratis.
Demikian pinta Ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Jaksa dan Polisi) wilayah Kepulauan Sumatera, Erijon Damanik kepada media, Sabtu (20/07).
Menurutnya meski para LBH yang tergabung dalam Pusbakum digaji oleh negara melalui Pengadilan Negeri, jangan malah tidak menjalankan missi advokasinya terhadap kliennya karena sungkan kepada para hakim.
“Kalau memang ada celah pembelaan membebaskan terdakwa dengan pembuktian tuntutan dari jaksa keliru, maka PH harus tegas dan wajib menunjukkan integritasnya”, sebut Erijon.
Sehingga para kuasa hukum yang memiliki integritas dengan sendirinya akan disukai dan diminati oleh orang yang berkepentingan untuk pembelaan perkara yang sedang dialami.
Sebelumnya, salah seorang Penasehat Hukum (PH) dari LBH DKS (Dorong Keadilan Sejahtera), Intan kepada media membenarkan telah dihunjuk oleh Hakim PN Medan untuk mendampingi Syarifuddin Siregar terkait perkara no. 54/ Pid. Sus – Tpk/ 2024/PN Medan.
Untuk selanjutnya saat dihubungi wartawan menanyakan apakah sidang agenda Pembacaan Dakwaan jadi digelar, sebagaimana pengumuman SIPP PN Medan menyebutkan tertunda. Hingga berita ini dirilis Intan belum menjawab.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega yang bertindak sebagai salah seorang tim JPU perkara korupsi dimaksud mengatakan bahwa sidang tersebut jadi dilaksanakan.
Sehingga pengertian kata “Tunda” dalam aplikasi SIPP PN Medan tersebut membingungkan bagi publik, anehnya sidang tertunda jadwal berlanjut tanpa diulang kembali kepada agenda awal.
Semestinya dalam suatu acara apapun jika ada kata Tunda maka agenda berikutnya kembali kepada agenda yang ditunda tersebut, semisal dalam sidang kedua disebutkan sidang Tunda dengan alasan PH Terdakwa dan Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi .
Dalam posisi ini sebaiknya PH meminta hakim menunda untuk mempersiapkan eksepsi karena belum menguasai persoalan menyusul baru hari itu dihunjuk sebagai PH. Namun sangat disayangkan tunda yang dimaksud SIPP PN Medan tersebut tunda untuk agenda lanjutan tanpa mengulang yang sifatnya bisa merugikan terdakwa.
Jika PH Terdakwa mengajukan penundaan pembuatan eksepsi pada agenda lanjutan, maka ada kemungkinan Eksepsi bisa dihadirkan, jelas salah seorang Penasehat Hukum yang tidak mau disebutkan namanya di Padangsidimpuan.
Dalam agenda sidang yang ditampilkan oleh aplikasi SIPP PN Medan disebutkan bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sidang Pertama yang rencana dilakukan di aula Cakra IX berstatus ditunda, karena JPU tidak dapat menghadirkan Terdakwa.
Padahal menurut investigasi media kepada salah seorang JPU yang dihunjuk dalam menangani perkara ini, Sartono Siregar,SH menyebutkan dia baru diberitahu jadwal sidang oleh staf Panitera Pengganti bermarga Boru Saragih pada tanggal 15 Juli 2024.
“Jadi Ramadhan ada staf dia yang namanya ibu marga Saragih tapi yang honor disitu kan, itulah yang meng WA kami hari senin pagi (15/07/2024), gimanalah kami mau berangkat senin pagi,” sebut Sartono Siregar tidak dapat digelarnya sidang pertama.
Artinya, bukan JPU yang tidak bisa menghadirkan terdakwa melainkan JPU nya terlambat mendapatkan khabar dari PN Medan.
Pada jadwal sidang kedua tertanggal 22 Juli 2024, aplikasi SIPP PN Medan menerbitkan informasi sidang Baca Dakwaan di ruang sidang Cakra VII, sidang juga ditunda karena PH Terdakwa dan Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi dan disebutkan akan dilanjutkan agenda Pembuktian.
Rencana Sidang ketiga akan berlangsung pada tanggal 29 Juli 2024 di ruang sidang Cakra VII sekira pukul 10 s/d selesai dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi dari JPU .
Selanjutnya Erijon menyeru pihaknya akan terus memantau perjalanan sidang dan siap memberikan materi-materi yang diperlukan PH untuk kepentingan pembelaan. Mengingat ada indikasi pemaksaan perkara oleh APIP dan jaksa, dimana anggaran dana desa (ADD) untuk operasional tidak ada yang cair pada tahun 2021 dan 2022, kenapa malah ditemukan indikasi korupsi di tahun itu? Sedangkan yang cair di dua tahun anggaran tersebut hanyalah SILTAP (Penghasilan Tetap) alias gaji.
“kita tidak akan melepaskan satu detikpun setiap gerak-gerik APH yang lari di luar jalur proses hukum”, lanjut Erijon. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login