Connect with us

    Sumatera Utara

    “Korupsi” Rp.2,8 M Desa Aek Bayur, Kades Makan Tulang , Sekdes Makan Daging?

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Indikasi Korupsi sebesar Rp. 2,89 Milyar desa Aek Bayur menyasar pembuktian terbalik. Ibarat pepatah “Bos Makan Tulang, Kernet Makan Daging”, mungkin begilah kisah “korupsi” yang terjadi di desa Aek Bayur.

    Ternyata dalam rentang waktu 5 tahun sejak tahun 2018 s/d 2022 yang memiliki peningkatan harta kekayaan 1 periode masa jabatan kepala desa Aek Bayur adalah oknum Sekdes .

    Dalam paparan investigasi media, harta kekayaan oknum Sekdes Aek Bayur, Abdul Manaf Siregar disebut meningkat fantastis dengan memiliki 3 unit mobil dump truk; 1 unit mobil Inova; 1 unit mobil Taft GT dan 1 unit mobil Taft Badak.

    Selain itu, Manaf juga melakukan rehab rumah milik orangtuanya dimana sebelumnya rumah peninggalan ayahnya ini masih berdinding papan dan setelah menjabat sebagai karateker kepala desa Aek Bayur dan berlanjut menjabat sebagai Sekdes Aek Bayur, rumah tersebut dipugar habis menjadi sebuah rumah permanen yang tampak mewah.

    Advertisement

    Menurut informasi, rumah ini sempat ditinggal pergi oleh ayahnya akibat lilitan hutang kepada salahsatu perusahaan di Padangsidimpuan bernama Ritonga Coy. Namun pasca Manaf Panjaitan menjabat sebagai karateker berlanjut menjadi sekdes Aek Bayur selama 5 tahun, rumah tersebut dipugar.

    Kekayaan lainnya, diinformasikan bahwa Manap juga telah memiliki kebun sawit hingga puluhan hektar di Pal XI begitu juga puluhan hektar sawit di desa Pamuttaran.

    Sedangkan Kepala Desa selaku Penguasa di desa itu harta kekayaan malah merosot tajam, profil kepala desa Aek Bayur yang awalnya sebagai pengusaha grosir, 5 tahun menjabat barang dagangannya malah makin berkurang.

    Bahkan menurut informasi, kepala desa Aek Bayur juga telah menjual aset-asetnya .

    Advertisement

    Untuk memastikan informasi tentang peningkatan harta kekayaan sekdes Aek Bayur, wartawan mencoba mengkonfirmasi Sekdes Aek Bayur Abdul Manap Siregar melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban, bahkan sekdes langsung memblokir nomor wa milik wartawan.

    Aktifis pengamat pengelola keuangan negara, Dedi Hasibuan menyebutkan, untuk proses hukum, jikapun nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) memang yang terlebih dahulu diperiksa memang kepala desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran karena dialah orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa tersebut.

    Namun, kata Dedi, meski dia orang yang bertanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan bukan berarti orang lain tidak terlibat atas praktek dugaan korupsi ini, bisa saja atas kelihaian Penyidik akhirnya terbongkar siapa dalang dalam permainan tersebut. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]