Connect with us

NEWS

Koster Akhirnya Subsidi Pajak Angkutan Berplat Kuning di Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya akan mensubsidi pajak kendaraan angkutan berplat kuning di Bali. Subsidi pajak itu sebagai komitmennya menjawab kebutuhan publik khususnya angkutan umum. Hal itu dipertegas oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha yang segera memberlakukan subsidi pajak kendaraan angkutan umum berplat kuning. Dimana nantinya subsidi angkutan umum tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu angkutan umum barang, dimana subsidinya 50:50 yaitu 50 persen bayar pajak kendaraan dan 50 persen lagi disubsidi. Sedangkan untuk angkutan berpenumpang orang perbandingannya 70:30. Dimana 70 persen mendapatkan subsidi dan 30 persen lagi dibayarkan pajaknya.

Ik-23/5/2019

Santha mengakui, penerapan pajak kendaraan bersubsidi telah dilakukan sejak 20 Mei 2019. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2019, ketika sudah diundangkan paling lambat 1 bulan setelah diberlakukan harus diterapkan di seluruh daerah dan Bali sendiri sudah menerapkannya. “Ya Astungkara sampai saat ini kami selalu monitor dengan seluruh KUPT Samsat Kabupaten/kota se-Bali sudah dapat melayani Subsidi pajak kendaraan tersebut, karena ini juga bagian dari amanah peraturan perundang-undangan secara nasional dan dijabarkan pelaksanaannya di masing-masing daerah,” Ungkapnya Santha ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/5/2019).

Baca juga : Libur Cuti Bersama Lebaran, Layanan Samsat se-Bali Tetap Buka

Birokrat asal Gianyar ini juga menyebutkan subsidi pajak juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN) satu kendaraan angkutan umum berplat kuning dari ketentuan awal dikenakan pajak BBN satu dari 15 persen menjadi 10 persen. Syaratnya dikatakan hanya melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali terkait kendaraan baru yang akan dipakai angkutan umum berplat kuning. “Untuk Bea Balik Nama atau BBN satu untuk plat kuning sekarang hanya 10 persen. Kalau dulu rata semua 15 persen sama dengan kendaraan pribadi,” jelas Santha seraya melanjutkan, berdasarkan data secara umum angkutan di Bali berkisar 0,8 persen dari total 3,2 juta kendaraan tersebut 92 persennya roda dua dan 8 persennya roda empat atau diperkirakan berjumlah 500 ribu pada data 5 tahun terakhir. tra/ama

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]