Connect with us

    Banten

    Kota Serang Masuk Zona Kuning Penilaian Ombudsman

    Published

    on

    SERANG Jarrakpos.com – Ombudsman RI melakukan telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

    Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    Pada hari ini, Jum’at, 11 Februari 2022 bertempat di Kantor Wali Kota Serang. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut kepada Pemerintah Kota Serang.

    Kunjungan Ombudsman Banten ini dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Pemeriksaan Laporan Nadia Nurfitriana dan diterima langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin didampingi oleh para pejabat dilingkungan Pemkot Serang diantaranya Sekretaris Dinas DPMPTSP, Sekretaris Dinas Dukcapil, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Sekretaratis Dinas Kesehatan.

    Advertisement

    Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Serang, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

    Dalam pemaparannya, Dedy Irsan mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019 dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning namun nilainya masih cukup tinggi yaitu 78,35.

    “Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya”. Ujar Dedy.

    Dedy juga berharap agar Pemkot Serang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.

    Advertisement

    “Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

    Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Safrudin menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik yang ada.

    “kami akan berupaya pak, komitmen kami agar penilaian di Tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau” ujar Syafrudi.

    Lebih lanjut, Syafrudin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini.

    Advertisement

    “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya” tambah Syafrudin. (Jum/Red)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]