Connect with us

    HUKUM

    KPK Diminta Periksa dan Tahan Haji Isam, Diduga Terlibat Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak

    Published

    on

    JarrakPos.com | Kasus dugaan suap kepada pejabat pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa dan menahan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam serta owner PT. Gunung Madu Plantations di Lampung.

    “Periksa dan tangkap mereka jika tidak ingin kehilangan waktu untuk bisa membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau gratifikasi terhadap pejabat-pejabat di perpajakan,” politisi Partai Gerindra Arief Poyuono dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

    Menurut Arief, penyuapan kepada pejabat pajak untuk mengakali jumlah setoran pajak yang harus dibayar oleh Haji Isam dan Mukmin Ali bisa jadi sudah terjadi bertahun-tahun dilakukan. Hingga diduga melibatkan banyak pejabat pajak yang terdahulu.

    Apalagi, PT. Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.

    Advertisement

    Penyidik lembaga antirasuah yang sebelumnya telah mendatangi kantor PT. Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

    Selain PT. Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Panin dan kantor pusat PT. Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, Lampung. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.

    Jelas Arief Poyuono, akibat tidak diperiksanya Haji Isam yang dikenal punya jaringan luas di pemerintahan dan elite politik serta penegak hukum, maka KPK nantinya tidak bisa menjerat aktor utama dalam mengusut kasus dugaan suap pada pejabat pajak. Hal ini terbukti dengan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Haji Isam saat perusahaannya digeledah KPK.

    “Begitu juga dengan Mukmin Ali Gunawan yang sangat lihai dan licin, juga bisa lolos nantinya. Ini terbukti dalam kasus korupsi Cessie Victoria yang ditangani Kejaksaan Agung, semua ambyar alias enga jelas hingga hari ini. Dimana banyak kaki tangan Mukmin Ali Gunawan kabur ke LN,” lanjut dia.

    Advertisement

    Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu menerangkan, perlu dicatat biasanya tindak pidana korupsi pajak yang dilakukan oleh korporasi dipastikan atas perintah pemilik perusahaan. Dan biasanya pengusaha atau ownernya punya jaringan orang kuat di pemerintahan dan politik.

    “Nah, KPK juga jangan segan-segan jika ada pejabat negara atau elite politik yang melindungi pemeriksaan Haji Isam dalam kasus dugaan suap pejabat pajak. Sekalian para pelindung dijerat pasal tindak pidana korupsi,” tukas Arief Puyuono.(RealitaRakyat)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]